Penggunaan kendaraan bermotor di kota-kota besar di Indonesia merupakan suatu keharusan, baik untuk keperluan pribadi maupun usaha. Kendaraan bermotor seringkali digunakan sebagai sarana transportasi dan mendukung kelancaran aktivitas bisnis. Tidak jarang, kendaraan bermotor juga memerlukan perawatan untuk mempertahankan usia pakai yang lebih lama. Dalam hal ini, jasa bengkel hadir untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Namun, sebagai sebuah usaha, apakah jasa bengkel juga tunduk pada kewajiban pajak?
Memahami Ragam Pajak yang Berlaku pada Jasa Bengkel
Bagaimana dengan pajak yang berlaku untuk jasa bengkel? Seperti yang kita ketahui, bengkel memiliki karyawan dan menyediakan jasa. Sebelum membahas lebih lanjut tentang batasan pajaknya, mari kita bahas terlebih dahulu bengkel sebagai bentuk usaha.
Baca juga : cara menghitung pajak influencer
Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. 44/PJ/2008, orang pribadi yang menjalankan usaha atau bekerja secara mandiri (termasuk pemilik usaha tertentu dan badan usaha) diwajibkan untuk mendaftarkan diri dan mendapatkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) paling lambat satu bulan setelah memulai usaha.
Ada dua hal yang menjadikan pemilik bengkel sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pertama, jika pendapatan bengkel selama satu tahun pajak mencapai 4,8 miliar rupiah. Kedua, pemilik bengkel memilih untuk menjadi PKP meskipun pendapatannya dalam satu tahun pajak tidak mencapai 4,8 miliar rupiah.
Sebagai pengusaha bengkel, wajib bagi Anda untuk mencatat semua transaksi keuangan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk memantau arus keuangan dan memudahkan perhitungan, penyetoran, dan pelaporan pajak.
Aspek Pajak dalam Usaha Bengkel
Apa saja jenis pajak yang terkait dengan jasa bengkel?
Pertama, ada pemotongan PPh Pasal 21 yang dikenakan pada gaji, honorarium, bonus, THR, atau pendapatan lain yang diberikan kepada karyawan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, jasa bengkel juga dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 atas jasa yang diberikan jika bengkel dijalankan oleh pemilik usaha pribadi.
Jasa bengkel juga termasuk objek pajak untuk PPh Pasal 23. Jika bengkel Anda adalah badan usaha yang menerima pesanan jasa dari perusahaan lain, maka akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 2%. Namun, jika bengkel Anda tidak memiliki NPWP, tarif pemotongannya akan menjadi 4%. Perlu diingat bahwa pemotongan ini berlaku jika bengkel Anda memiliki omzet lebih dari 4,8 miliar rupiah dalam satu tahun pajak.
Baca juga : perlakuan PPN terhadap jasa sewa gedung
Selain itu, jasa bengkel juga berkewajiban membayar PPh (Pajak Penghasilan) atas pendapatan yang diterima atau diperoleh selama satu tahun pajak. Mekanisme perpajakan ini mengacu pada PPh Pasal 25 untuk pembayaran bulanan dan PPh Pasal 29 untuk pembayaran akhir tahun pajak.
Terakhir, jika bengkel Anda telah terdaftar sebagai PKP, Anda harus mengenakan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) atas setiap penyerahan jasa dan penjualan barang. Tarif PPN yang berlaku adalah 11%, dan Anda wajib menerbitkan faktur pajak sebagai bukti pemungutan PPN.
Jangan Lupakan Kewajiban Menghitung, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Bengkel Anda
Informasi lebih lengkap : klik di SINI
Setelah mengetahui informasi di atas, sebagai wajib pajak, penting bagi Anda untuk mematuhi kewajiban perpajakan. Jangan lupa untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak atas jasa bengkel yang Anda berikan. Terlebih lagi, dengan adanya peraturan baru mengenai bukti potong elektronik, terutama untuk PPh Pasal 23, Anda perlu mengetahui tentang regulasi pajak terbaru.
Semoga artikel ini bermanfaat, dan jika Anda sebagai perusahaan membutuhkan jasa professional untuk mengatur atau merapikan pajak perusahaan Anda, kami siap membantu. Silahkan WA kami di email groedu@gmail.com, atau bisa langsung menghubungi kami melalui nomor WA 0812-5298-2900.
Semoga bermanfaat bagi pembaca, apabila ingin mendapat informasi lebih lanjut atau informasi mengenai pelatihan seperti :
- Profesional gromming & Negosiasi
- Handling objection & technique closing
- Body language in selling skill
- Sales territory mnanagement
- Mengelola piutang penjualan
- Sales supervisory management
- Leadership & Managerial skill
- Distributorship management
- Trik menembus Target
Silahkan hubungi kami di 081252982900. Atau KLIK DI SINI untuk dapatkan VIDEONYA.