Anda memiliki usaha di bidang hotel. Selain menawarkan jasa perhotelan, Anda juga menyediakan jasa sewa gedung untuk pertemuan. Gedung pertemuan tersebut berbeda dengan gedung hotel dan hanya digunakan selama beberapa jam, misalnya untuk acara pernikahan. Bagaimana aturan PPN untuk sewa gedung pertemuan ini?
Sebenarnya, jasa perhotelan tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) sesuai dengan Pasal 4A ayat (3) huruf l UU No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah s.t.d.t.d. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU PPN”).
Baca juga : tentang alasan mengapa niat melapor pajak tetapi tetap kena sanksi pajak
“Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:
a. jasa pelayanan kesehatan medik;
b. jasa pelayanan sosial;
c. jasa pengiriman surat dengan perangko;
d. jasa keuangan;
e. jasa asuransi;
f. jasa keagamaan;
g. jasa pendidikan;
h. jasa kesenian dan hiburan;
i. jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;
j. jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;
k. jasa tenaga kerja;
l. jasa perhotelan;
m. jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum;
n. jasa penyediaan tempat parkir;
o. jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;
p. jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan
q. jasa boga atau katering.”
Jasa perhotelan termasuk dalam jasa yang dikenakan Pajak Daerah, seperti Pajak Hotel, sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) huruf a UU PDRD. Oleh karena itu, jasa hotel tidak lagi dikenai PPN untuk menghindari pemajakan berlebihan. Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43/PMK.010/2015 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Perhotelan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (“PMK-43/2015”) menjelaskan lebih lanjut mengenai jasa hotel yang tidak dikenai PPN.
“Kelompok jasa perhotelan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi:
a. jasa penyewaan kamar, termasuk tambahannya di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, dan hostel, serta fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap; dan
b. jasa penyewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, dan hostel.”
Baca juga : Apakah tunjangan hari raya (THR) kena pajak
Namun, tidak semua jasa hotel tidak dikenai PPN. PMK-43/2015 juga mengatur bahwa terdapat jasa hotel yang tetap dikenai PPN sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) PMK-43/2015.
“Tidak termasuk kelompok jasa perhotelan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) antara lain:
a. jasa penyewaan ruangan untuk selain kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, dan hostel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, antara lain penyewaan ruangan untuk anjungan tunai mandiri (ATM), kantor, perbankan, restoran, tempat hiburan, karaoke, apotek, toko retail, dan klinik;
b. jasa penyewaan unit dan/atau ruangan, termasuk tambahannya, di apartemen, kondominium, dan sejenisnya, serta fasilitas penunjang terkait lainnya; dan
c.jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh pengelola jasa perhotelan.”
Baca juga : Apakah tunjangan hari raya (THR) kena pajak
Dalam konteks pertanyaan yang kita bahas tadi, sewa gedung untuk acara pernikahan yang dilakukan di luar area pengelolaan gedung hotel dapat digolongkan sebagai jasa penyewaan yang dikenai PPN.
Informasi lebih lengkap : klik di SINI
Namun, perlu diperhatikan apakah omzet dari jasa persewaan gedung tersebut telah mencapai Rp 4,8 juta dalam setahun? Apakah penyedia jasa sewa gedung telah didaftarkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)? Jika omzetnya melebihi Rp 4,8 juta dalam setahun, maka penyedia jasa sewa gedung wajib didaftarkan sebagai PKP dan memungut PPN atas sewa gedung tersebut. Namun, jika omzet dalam setahun belum mencapai Rp 4,8 juta, penyedia jasa sewa gedung tidak perlu memungut PPN karena tidak diwajibkan menjadi PKP.
Jenderal Pajak (DJP) untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap dan akurat.
Semoga bermanfaat bagi pembaca, apabila ingin mendapat informasi lebih lanjut atau informasi mengenai pelatihan seperti :
- Profesional gromming & Negosiasi
- Handling objection & technique closing
- Body language in selling skill
- Sales territory mnanagement
- Mengelola piutang penjualan
- Sales supervisory management
- Leadership & Managerial skill
- Distributorship management
- Trik menembus Target
Silahkan hubungi kami di 081252982900. Atau KLIK DI SINI untuk dapatkan VIDEONYA.