Bekerja di luar negeri menjadi impian bagi banyak orang, terutama karyawan asing yang ingin mengejar karir di Indonesia. Namun, sebagai karyawan asing yang bekerja di Indonesia, ada beberapa hal yang perlu dipahami terkait dengan pajak penghasilan yang harus dibayar.
Pajak Penghasilan untuk Karyawan Asing di Indonesia
Sebagai karyawan asing yang bekerja di Indonesia, pajak penghasilan yang dikenakan sama seperti karyawan lokal. Pajak penghasilan ini dibayar berdasarkan tarif yang berlaku dan besarnya penghasilan yang diterima. Namun, ada beberapa perbedaan dalam pengenaan pajak antara karyawan asing dan karyawan lokal.
Karyawan asing yang memiliki izin tinggal tetap di Indonesia dan tinggal lebih dari 183 hari dalam satu tahun pajak dianggap sebagai wajib pajak residuari dan dikenakan pajak penghasilan atas penghasilan yang diterima dari dalam dan luar negeri. Sedangkan karyawan asing yang tidak memenuhi kriteria tersebut hanya dikenakan pajak atas penghasilan yang diterima dari sumber di dalam Indonesia.
Baca juga : bagaimana pajak mempengarui penawaran?
Perbedaan pengenaan pajak ini disebabkan karena karyawan asing yang memiliki izin tinggal tetap di Indonesia dianggap sebagai warga negara Indonesia dan diwajibkan membayar pajak atas penghasilan yang diterima dari dalam dan luar negeri. Sedangkan karyawan asing yang tidak memenuhi kriteria tersebut hanya dikenakan pajak atas penghasilan yang diterima dari sumber di dalam Indonesia.
Namun, bagi karyawan asing yang mendapatkan penghasilan dari perusahaan asing yang tidak memiliki kantor atau kegiatan usaha di Indonesia, pajak penghasilan hanya dikenakan atas penghasilan yang diterima dari perusahaan atau kegiatan usaha di Indonesia.
Baca juga : tentang alasan mengapa niat melapor pajak tetapi tetap kena sanksi pajak
Pengenaan Pajak Tambahan untuk Karyawan Asing
Selain pajak penghasilan yang dikenakan, karyawan asing juga dikenakan pajak tambahan yaitu pajak penghasilan pasal 26. Pajak penghasilan pasal 26 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan yang diterima oleh wajib pajak non-pribadi, seperti perusahaan atau lembaga, yang membayar penghasilan kepada wajib pajak asing.
Pajak penghasilan pasal 26 dikenakan sebesar 20% dari penghasilan bruto yang diterima oleh karyawan asing. Namun, pajak penghasilan pasal 26 ini dapat dikurangi dengan adanya perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) antara Indonesia dan negara asal karyawan asing.
Karyawan asing juga dapat dikenakan pajak lainnya, seperti pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak bumi dan bangunan (PBB), jika memiliki aset di Indonesia.
Baca juga : Apakah tunjangan hari raya (THR) kena pajak
Kesimpulan
Pajak penghasilan yang dikenakan pada karyawan asing di Indonesia tergantung pada berbagai faktor, seperti status karyawan, jenis penghasilan, dan negara tempat tinggal karyawan asing tersebut.
Karyawan asing yang memiliki izin tinggal tetap di Indonesia dan tinggal lebih dari 183 hari dalam satu tahun pajak dianggap sebagai wajib pajak residuari dan dikenakan pajak penghasilan atas penghasilan yang diterima dari dalam dan luar negeri. Sedangkan karyawan asing yang tidak memenuhi kriteria tersebut hanya dikenakan pajak atas penghasilan yang diterima dari sumber di dalam Indonesia.
Selain pajak penghasilan, karyawan asing yang bekerja di Indonesia juga dikenakan pajak tambahan, seperti pajak penghasilan pasal 26. Pajak penghasilan pasal 26 ini dikenakan pada penghasilan yang diterima oleh wajib pajak non-pribadi yang membayar penghasilan kepada wajib pajak asing, seperti karyawan asing. Besar pajak penghasilan pasal 26 adalah 20% dari penghasilan bruto yang diterima oleh karyawan asing, dan dapat dikurangi dengan adanya P3B antara Indonesia dan negara asal karyawan asing.
Namun, perlu diingat bahwa pajak penghasilan yang dikenakan pada karyawan asing dapat berbeda-beda di setiap negara, tergantung pada peraturan perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu, sangat penting bagi karyawan asing untuk memahami ketentuan pajak yang berlaku di negara tempatnya bekerja.
email : groedu@gmail.com atau ke 081252982900.

Semoga bermanfaat bagi pembaca, apabila ingin mendapat informasi lebih lanjut atau informasi mengenai pelatihan seperti :
- Profesional gromming & Negosiasi
- Handling objection & technique closing
- Body language in selling skill
- Sales territory mnanagement
- Mengelola piutang penjualan
- Sales supervisory management
- Leadership & Managerial skill
- Distributorship management
- Trik menembus Target
Silahkan hubungi kami di 081252982900. Atau KLIK DI SINI untuk dapatkan VIDEONYA.