Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu bentuk hak karyawan yang seringkali dinanti-nantikan menjelang hari raya. THR merupakan bentuk penghargaan dan dukungan dari pengusaha kepada karyawannya. Namun, seiring dengan pertanyaan yang muncul setiap tahunnya, apakah THR kena pajak atau tidak? Pertanyaan ini menjadi perhatian penting bagi karyawan dan pengusaha.
Dalam hal ini, dapat dikatakan bahwa THR dianggap sebagai pendapatan karyawan dan harus dikenakan pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun, PPh yang harus dibayar tergantung pada besaran THR yang diterima karyawan.
Baca juga : tentang alasan mengapa niat melapor pajak tetapi tetap kena sanksi pajak
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2010 tentang Penghasilan yang Tidak Dikenakan Pajak atau yang dikenal sebagai PTKP, THR dengan nominal hingga maksimum 1x gaji bulanan karyawan dikecualikan dari PPh. Artinya, jika THR yang diterima karyawan tidak melebihi 1x gaji bulanan, maka THR tersebut tidak akan dikenakan pajak penghasilan.
Namun, jika besaran THR yang diterima karyawan melebihi 1x gaji bulanan, maka pengusaha wajib memotong pajak dari jumlah THR yang melebihi batas tersebut dan menyetorkannya ke pihak yang berwenang, yaitu Direktorat Jenderal Pajak. Besaran PPh yang harus dipotong dan disetorkan tergantung pada besaran THR yang diterima karyawan serta tarif pajak penghasilan yang berlaku pada tahun tersebut.
Pengusaha juga wajib melaporkan dan membayar PPh yang dipotong dari THR ke pihak yang berwenang pada saat yang ditentukan. Jika pengusaha tidak melaporkan atau membayar PPh yang seharusnya dibayarkan, maka akan dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Informasi lebih lengkap : klik di SINI
Dalam kesimpulan, dapat dikatakan bahwa THR dianggap sebagai pendapatan karyawan dan dapat dikenakan pajak penghasilan jika jumlahnya melebihi 1x gaji bulanan karyawan. Namun, jika THR yang diterima karyawan tidak melebihi batas tersebut, maka THR tidak akan dikenakan pajak penghasilan. Oleh karena itu, pengusaha harus memperhatikan peraturan dan ketentuan yang berlaku dalam pembayaran THR agar terhindar dari sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.
email : groedu@gmail.com atau ke 081252982900.
Semoga bermanfaat bagi pembaca, apabila ingin mendapat informasi lebih lanjut atau informasi mengenai pelatihan seperti :
- Profesional gromming & Negosiasi
- Handling objection & technique closing
- Body language in selling skill
- Sales territory mnanagement
- Mengelola piutang penjualan
- Sales supervisory management
- Leadership & Managerial skill
- Distributorship management
- Trik menembus Target
Silahkan hubungi kami di 081252982900. Atau KLIK DI SINI untuk dapatkan VIDEONYA.