Pajak merupakan salah satu kewajiban wajib pajak untuk membayar kepada negara sebagai bentuk kontribusinya dalam pembangunan dan pembangunan negara. Ada beberapa jenis SPT (Surat Pemberitahuan) yang harus diajukan oleh wajib pajak setiap tahunnya, yaitu SPT Masa (Bulanan) dan SPT Tahunan. Kedua jenis SPT ini memiliki perbedaan dalam hal pengisian dan waktu penyampaian. Dalam artikel ini, kita akan membahas perbedaan antara SPT Masa (Bulanan) dan SPT Tahunan agar Anda dapat memahami dan memenuhi kewajiban pajak Anda dengan benar.
SPT Masa (Bulanan) adalah jenis SPT yang diajukan oleh wajib pajak setiap bulannya dan mencantumkan total penghasilan yang diperoleh dan pajak yang harus dibayar selama satu bulan. SPT Masa (Bulanan) ini biasanya diajukan oleh wajib pajak yang memiliki penghasilan rutin setiap bulannya, seperti penghasilan dari gaji atau usaha kecil. Waktu penyampaian SPT Masa (Bulanan) adalah pada akhir bulan berjalan atau awal bulan berikutnya, tergantung pada aturan yang berlaku.
Baca juga : Apa yang dimaksud dengan pajak rafaksi
Sementara itu, SPT Tahunan adalah jenis SPT yang diajukan oleh wajib pajak pada akhir tahun pajak untuk melaporkan seluruh penghasilan yang diperoleh selama satu tahun pajak. SPT Tahunan ini diajukan oleh wajib pajak baik individu maupun badan usaha. Dalam SPT Tahunan, wajib pajak harus mencantumkan seluruh penghasilan yang diperoleh selama setahun pajak, termasuk penghasilan dari pekerjaan, investasi, dan bisnis. Waktu penyampaian SPT Tahunan adalah pada bulan Maret atau April setiap tahunnya, tergantung pada aturan yang berlaku.
Perbedaan utama antara SPT Masa (Bulanan) dan SPT Tahunan adalah pada jangka waktu pengisian dan laporan pajak yang diajukan. SPT Masa (Bulanan) dilaporkan setiap bulannya, sedangkan SPT Tahunan dilaporkan setelah satu tahun berlalu. Selain itu, SPT Masa (Bulanan) hanya mencantumkan penghasilan dan pajak yang harus dibayar selama satu bulan, sedangkan SPT Tahunan mencakup seluruh penghasilan yang diperoleh selama satu tahun.
Ketika wajib pajak mengajukan SPT Masa (Bulanan), mereka biasanya menghitung jumlah penghasilan dan pajak yang harus dibayar pada akhir setiap bulan. Hal ini memungkinkan mereka untuk mengontrol dan memantau penghasilan mereka sepanjang tahun. Sementara itu, SPT Tahunan membutuhkan waktu lebih lama untuk diisi karena mencakup seluruh penghasilan yang diperoleh selama satu tahun.
Dalam hal terlambat mengajukan SPT Masa (Bulanan) atau SPT Tahunan, wajib pajak akan dikenakan denda dan bunga atas jumlah pajak yang belum dibayar. Besaran denda dan bunga yang dikenakan berbeda antara SPT Masa (Bulanan) dan SPT Tahunan. Dalam hal SPT Masa (Bulanan), besaran denda yang dikenakan biasanya sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang harus dibayar, dengan batas maksimal denda sebesar 48% dari jumlah pajak yang harus dibayar. Sedangkan dalam hal SPT Tahunan, besaran denda yang dikenakan biasanya sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang harus dibayar, dengan batas maksimal denda sebesar 100% dari jumlah pajak yang harus dibayar.
Baca juga : pajak yang digunggung penerapan dan contohnya
Selain itu, dalam hal SPT Tahunan, wajib pajak juga dikenakan bunga sebesar 0,5% per bulan dari jumlah pajak yang harus dibayar jika terlambat mengajukan SPT Tahunan. Bunga ini akan terus bertambah hingga wajib pajak membayar seluruh pajak yang masih belum dibayarkan.
Informasi lebih lengkap : Klik informasi ini.
Oleh karena itu, penting bagi wajib pajak untuk mengajukan SPT Masa (Bulanan) dan SPT Tahunan tepat waktu agar terhindar dari denda dan bunga yang dikenakan. Wajib pajak juga perlu memastikan bahwa pengisian SPT dilakukan dengan benar dan akurat agar tidak terjadi kesalahan dalam perhitungan pajak yang harus dibayarkan.
Semoga bermanfaat bagi pembaca, apabila pembaca membutuhkan informasi lebih lanjut dan membutuhkan pendampingan mengenai PERPAJAKAN silahkan hubungi kami di SINI. Atau hubungi email kami di groedu@gmail.com . Kami siap membantu anda. Apabila ingin mendapat informasi lebih lanjut atau informasi mengenai pelatihan, ada di bawah ini seperti :
- Profesional gromming & Negosiasi
- Handling objection & technique closing
- Body language in selling skill
- Sales territory mnanagement
- Mengelola piutang penjualan
- Sales supervisory management
- Leadership & Managerial skill
- Distributorship management
- Trik menembus Target
Silahkan hubungi kami di 081252982900. Atau KLIK DI SINI untuk dapatkan VIDEONYA.