Banyak karyawan yang mungkin sudah tidak asing lagi dengan pajak penghasilan, namun masih banyak juga yang belum sepenuhnya memahami tentang pajak ini. Ada beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan oleh karyawan, seperti apakah pajak penghasilan ditanggung perusahaan atau karyawan? Pajak penghasilan sendiri diatur dalam Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh) No. 36 tahun 2008 pasal 21 perubahan keempat UU PPh No. 7 tahun 1983. PPh merupakan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, dalam bentuk apapun dan dengan nama apapun. Jadi, pajak penghasilan yang harus dibayarkan oleh karyawan meliputi gaji, upah, tunjangan, honorarium dan pembayaran lainnya. Pajak penghasilan akan dikenakan pada karyawan dengan penghasilan di atas Rp 4.500.000,00 atau lebih dari Rp 54.000.000,00 dalam setahun. Perusahaan akan memotong PPh 21 dari karyawan pada setiap bulannya dan menyetorkannya ke kas negara.
Baca juga : 7 Cara memilih konsultan pajak
Setiap karyawan kantor di Indonesia, baik yang bekerja di perusahaan swasta maupun instansi pemerintah, memiliki kewajiban untuk membayar pajak sesuai dengan penghasilan yang diterima. Oleh karena itu, pemahaman dasar mengenai perpajakan bagi karyawan kantor sangatlah penting.
Berikut ini adalah beberapa hal lainnya yang perlu diketahui mengenai perpajakan bagi karyawan kantor:
1. Jenis Pajak yang Berlaku
Pajak yang harus dibayar oleh karyawan kantor adalah Pajak Penghasilan (PPh). PPh dikenakan pada penghasilan yang diterima oleh wajib pajak dari berbagai sumber penghasilan, seperti gaji, tunjangan, bonus, dan sebagainya.
2. Batas Minimal Penghasilan yang Wajib Dikenai Pajak
Saat ini, batas minimal penghasilan yang wajib dikenai pajak adalah 54 juta rupiah per tahun. Artinya, jika penghasilan seseorang kurang dari 54 juta rupiah per tahun, maka ia tidak wajib membayar pajak. Namun demikian, jika penghasilan seseorang melebihi batas minimal tersebut, maka ia harus membayar pajak sesuai dengan tarif yang berlaku.
3. Tarif PPh untuk Karyawan Kantor
Tarif PPh bagi karyawan kantor bervariasi, tergantung pada besarnya penghasilan yang diterima. Tarif PPh untuk karyawan kantor dapat dilihat pada tabel tarif PPh yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Baca juga : tips-tips laporan pajak agar tidak kena surat cinta dari dirjen pajak
4. Kewajiban Perpajakan Karyawan Kantor
Setiap karyawan kantor memiliki kewajiban untuk melaporkan penghasilan dan membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karyawan kantor juga wajib membuat Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh untuk melaporkan penghasilan selama satu tahun pajak.
5. Fasilitas Pajak untuk Karyawan Kantor
Beberapa fasilitas pajak yang dapat dimanfaatkan oleh karyawan kantor adalah pengurangan pajak untuk biaya pendidikan, pengurangan pajak untuk biaya kesehatan, dan sebagainya. Namun, fasilitas ini hanya dapat digunakan jika telah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh peraturan perpajakan yang berlaku.
Informasi lebih lengkap : klik di SINI
Demikianlah beberapa hal yang perlu diketahui mengenai perpajakan bagi karyawan kantor. Sebagai karyawan kantor yang baik dan bertanggung jawab, penting untuk memahami dan memenuhi kewajiban perpajakan yang berlaku untuk mencegah masalah hukum di masa depan.
Semoga bermanfaat bagi pembaca, apabila pembaca membutuhkan informasi lebih lanjut dan membutuhkan pendampingan mengenai PERPAJAKAN silahkan hubungi kami di SINI. Atau hubungi email kami di groedu@gmail.com . Kami siap membantu anda. Apabila ingin mendapat informasi lebih lanjut atau informasi mengenai pelatihan, ada di bawah ini seperti :
- Profesional gromming & Negosiasi
- Handling objection & technique closing
- Body language in selling skill
- Sales territory mnanagement
- Mengelola piutang penjualan
- Sales supervisory management
- Leadership & Managerial skill
- Distributorship management
- Trik menembus Target
Silahkan hubungi kami di 081252982900. Atau KLIK DI SINI untuk dapatkan VIDEONYA.