Kami Konsultan pajak Surabaya sedang memberitaukan pengetahuan tentang pajak, silahkan di simak informasi tentang pejak di bawah ini.
PPh Pasal 4 ayat (2) atau PPh yang bersifat final adalah pajak atas jenis penghasilan tertentu yang diperoleh oleh wajib pajak baik itu orang pribadi maupun badan, dimana pemotongannya bersifat final dan tidak dapat dikreditkan dengan pajak penghasilan yang terutang. Salah satu objek pajak PPh final adalah persewaan atas tanah dan/atau bangunan.
Tarif yang dikenakan atas penghasilan dari persewaan atas tanah dan/atau bangunan sebesar 10% dari nilai persewaan (jumlah bruto), tarif berlaku sama baik untuk wajib pajak orang pribadi ataupun wajib pajak badan. Jumlah bruto dari persewaan adalah jumlah semua yang dibayar oleh penyewa dalam bentuk apapun yang memiliki kaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang di dalamnya terdapat biaya pemeliharaan, perawatan, keamanan, fasilitas lainnya serta service charge yang memiliki perjanjian dibuat secara terpisah maupun yang disatukan.
Baca juga : tips-tips laporan pajak agar tidak kena surat cinta dari dirjen pajak
Mekanisme pengenaan PPh final atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan dilakukan melalui pemotongan oleh pihak penyewa, kecuali penyewa tersebut bukan termasuk subjek pajak orang pribadi yang tidak ditunjuk oleh Dirjen Pajak. PPh terutang yang dilunasi melalui pemotongan oleh penyewa harus disetorkan ke bank persepsi atau kantor pos selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau setelah terutangnya sewa dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). Pelaporan pemotongan dan penyetoran dilakukan ke KPP atau KP2KP selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya sewa dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2).
Apabila kontrak dan pelaksanaan sewa dilakukan sebelum Mei 2002, maka atas penghasilan persewaan tanah dan/atau bangunan yang diperoleh oleh WP badan dan BUT terutang PPh sebesar 6% dari jumlah bruto nilai persewaan. Namun, jika pelaksanaannya selama bulan Mei 2002 atau setelahnya, maka atas penghasilan yang diperoleh WP Badan atau BUT terutang PPh dengan tarif sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan.
Informasi lebih lengkap : klik di SINI
Semoga artikel di atas bermanfaat bagi pembaca, apabila pembaca membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai hal ini, atau perpajakan lainnya silahkan hubungi KONSULTAN PAJAK SURABAYA di SINI.
email : groedu@gmail.com atau ke 081252982900.
Semoga bermanfaat bagi pembaca, apabila ingin mendapat informasi lebih lanjut atau informasi mengenai pelatihan seperti :
- Profesional gromming & Negosiasi
- Handling objection & technique closing
- Body language in selling skill
- Sales territory mnanagement
- Mengelola piutang penjualan
- Sales supervisory management
- Leadership & Managerial skill
- Distributorship management
- Trik menembus Target
Silahkan hubungi kami di 081252982900. Atau KLIK DI SINI untuk dapatkan VIDEONYA.