Jakarta, Beritasatu.com – Terkait gangguan ginjal akut pada anak, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengklarifikasi, bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan daftar nama 15 obat dan identifikasi kandungan senyawanya, sebagaimana yang saat ini banyak beredar.
“Daftar tersebut bukan dari Kementerian Kesehatan,” tegas Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, dr Siti Nadia Tarmizi kepada Beritasatu.com, Kamis (20/10/2022).
Hal senada juga disampaikan Juru Bicara Kemenkes, dr Mohammad Syahril. Ia memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar. Diungkapkan bahwa Kemenkes tidak pernah mengeluarkan daftar yang memuat nama obat dan identifikasi kandungan senyawanya seperti yang saat ini banyak beredar.
“Kemenkes bersama BPOM, ahli epidemiologi, IDAI, farmakolog, dan puslabfor Polri saat ini masih melakukan pemeriksaan laboratorium untuk memastikan penyebab pasti dan faktor risiko yang menyebabkan gangguan ginjal akut,” ungkap dr Syahril.
Baca juga : manajemen gudang Perusahaan Pharmacy
Saat ini Kementerian Kesehatan dan BPOM masih terus menelusuri dan meneliti secara komprehensif termasuk kemungkinan faktor risiko lainnya.
Kemenkes sudah meneliti bahwa pasien balita yang terkena AKI (accute kidney Injury) terdeteksi memiliki 3 zat kimia berbahaya (ethylene glycol-EG, diethylene glycol-DEG, ethylene glycol butyl ether-EGBE)
Ketiga zat kimia ini merupakan impurities dari zat kimia “tidak berbahaya”, polyethylene glycol, yang sering dipakai sebagai solubility enhancer di banyak obat-obatan jenis sirup.
“Beberapa jenis obat sirup yang digunakan oleh pasien balita yang terkena AKI (diambil dari rumah pasien), terbukti memiliki EG, DEG, EGBE, yang seharusnya tidak ada/sangat sedikit kadarnya di obat-obatan sirup tersebut,” lanjut dr Syahril.
Baca juga : persyaratan permohonan izin pedagang besar farmasi
Hingga BPOM memfinalisasi hasil penelitian kuantitatif, Kemenkes tetap mengambil posisi melarang penggunaan obat sirup demi mencegah bertambahnya kasus gangguan ginjal akut.
“Sambil menunggu otoritas obat, yakni BPOM, memfinalisasi hasil penelitian kuantitatif mereka, Kemenkes mengambil posisi konservatif dengan sementara melarang penggunaan obat-obatan sirup. Ini mengingat balita yang teridentifikasi AKI sudah mencapai 70-an per bulan (realitasnya pasti lebih banyak dari ini), dengan fatality rate (angka kematian) mendekati 50%,” tutupnya.
Sebelumnya, telah beredar foto yang mencantumkan 15 daftar obat yang masih mengandung senyawa berbahaya, yaitu etilen glikol. Etilen glikol sendiri merupakan kandungan yang diduga sebagai penyebab dari munculnya gangguan gagal ginjal akut pada anak.
Sumber: BeritaSatu.com
Semoga artikel di atas bermanfaat bagi pembaca, apabila pembaca membutuhkan informasi lebih lanjut dan membutuhkan bantuan mengenai ijin PBF (Pedagang besar Pharmacy), pembuatan sistem terkait CDOB atau CARA DISTRIBUSI OBAT YANG BAIK ( mulai dari POB, sistem software PBF, manajemen Operasional dan penjualan) silahkan hubungi kami di SINI atau via email : groedu@gmail.com. Kami siap mendampingi bisnis PBF anda.