Sadarkah Anda menonton film di Bioskop tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN)?
Jika menonton di Bioskop ditambah dengan. Biaya tiket masuk ke Bioskop menjadi lebih mahal, dan menurunkan minat masyarakat untuk menonton film di Bioskop. Maka dari itu pemerintah memberi ketetapan untuk tidak memasukan pajak pada harga tiket yang dibeli oleh masyarakat. Tujuan peniadaan PPN di tiket Bioskop juga bertujuan untuk mendukung perkembangan bisnis Bioskop serta perfilman di Indonesia.
Menurut Pasal 4A ayat (3) huruf h Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021, jasa kesenian dan hiburan merupakan salah satu jasa yang tidak dikenai PPN. Kriteria dan rincian mengenai jasa kesenian dan hiburan yang tidak dikenai PPN diatur lebih lanjut dengan PMK Nomor 70/PMK.03/2022 tentang Kriteria dan/atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, serta Jasa Boga atau Katering yang Tidak Dikenai PPN.
Baca juga artikel : Apa yang dimaksud dengan PPN
Pasal 3 PMK Nomor 70/PMK.03/2022 menjelaskan bahwa jasa kesenian dan hiburan yang merupakan objek Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), termasuk jenis jasa yang tidak dikenai PPN. Jenis jasa kesenian dan hiburan yang tidak dikenai PPN diatur dalam Pasal 5 ayat (1), yakni meliputi tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang diper-tontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu, pergelaran kesenian, pergelaran musik, pergelaran tari, kontes kecantikan, diskotek, kelab malam, dan lain-lain.
Kata “tontonan film” dan “dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu” pada Pasal 5 ayat (1) ini memberikan penegasan bahwa menonton film di bioskop tidak dikenai PPN. Namun, apabila menonton film secara langganan berbayar pada suatu aplikasi penayangan (streaming) film dikenai PPN sesuai tarif yang berlaku. Hal ini diatur dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b bahwa yang tidak termasuk jasa kesenian dan hiburan adalah penyerahan jasa digital berupa streaming film melalui saluran internet atau jaringan elektronik.
Info lanjutan silahkan klik di SINI : info lanjutan
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa aktivitas menonton film di bioskop tidak dikenai PPN. Namun, aktivitas menonton film di bioskop merupakan objek Pajak Hiburan yang dikelola oleh pemerintah daerah. Setiap daerah memiliki tarif Pajak Hiburan yang berbeda-beda sesuai dengan peraturan daerah masing-masing. Pengecualian pengenaan PPN atas menonton film di bioskop ini sudah sesuai tujuannya, yaitu memberikan kepastian hukum kepada pemerintah daerah dan menghindari pajak berganda atau double taxation. Tujuan lainnya yaitu mendukung perkembangan industri bioskop di Indonesia.
Semoga artikel di atas bermanfaat bagi pembaca. Terkait keperluan perpajakan, silahkan hubungi kami di SINI.