Untuk yang belum mengetahui apa itu Program Pengungkapan Sukarela, Program Pengungkapan Sukarela adalah program yang memberikan kesempatan bagi para Wajib Pajak melaporkan pajaknya dengan “sukarela”.
Dengan adanya manfaat yang didapatkan setelah melakukan program ini, banyak pelaku Wajib Pajak yang ingin melakukannya. Bagi yang belum mengetahui caranya, simak artikel berikut ini.
Wajib Pajak bisa melakukan pengungkapan melalui SPPH (Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta). Surat ini akan disampaikan secara online melalui laman pajak ini.
Pertama, bagi wajib pajak hendaklah mengetahui dirinya tergolong dalam kategori kebijakan 1 atau 2.
Setelah itu, maka wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan dapat menyiapkan dokumen persyaratan sesuai dengan golongannya.
Menyerahkan surat pemberitahuan harta yang nantinya oleh Dirjen Pajak akan ditinjau keabsahannya.
Jika sudah disetujui, akan mendapatkan surat keterangan dari Dirjen Pajak. Jika kemudian hari ditemukan data yang tidak sesuai dengan data yang diberikan, maka Dirjen pajak dapat mencabut surat keputusan yang telah diterbitkan.
Setelah itu, tanggal 1 Januari 2022 WP bisa mengikuti PPS melewati sistem yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Diharapkan dalam pelaksanaannya selama 6 bulan ini, seluruh wajib pajak dapat mengakses situs dengan lancar.
Adapun kelengkapan yang harus dipenuhi, diantaranya sebagai berikut:
- SPPH induk
- Bukti pembayaran PPh Final
- Daftar utang
- Pernyataan repatriasi dan atau investasi
- Daftar rincian harta bersih
Jika Anda belum mengikuti tax amnesty (PPS) sebelumnya, maka perlu melampirkan dokumen tambahan lain. Surat permohonan pencabutan Banding, Gugatan, dan PK serta pernyataan mencabut permohonan restitusi atau upaya hukum.
Untuk mendapatkan konsultasi terkait pajak yang belum anda ketahui, silahkan hubungi kami melalui nomor whatsapp 0812-5298-2900. Kami siap membantu Anda.