Sebagai Wajib Pajak, haruslah memahami apa itu faktur pajak. DJP mendefinisikan Faktur Pajak sebagai bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP), sesuai dengan yang tertuang pada Pasal 1 ayat (4) Peraturan Dirjen Pajak No. PER-24/PJ/2012.
Perlu digaris bawahi bahwa barang/jasa kena pajak yang diperjualbelikan, telah dikenai biaya pajak selain harga pokoknya. Dan perlu diketahui bahwa bukan penjual barang saja yang disebut PKP, namun penyedia jasa juga. PKP harus dikukuhkan terlebih dahulu oleh DJP, dengan beberapa persyaratan tertentu.
Perlu diingat, Faktur Pajak harus dibuat oleh PKP untuk setiap penyerahan BKP dan/atau JKP, ekspor BKP tidak berwujud, dan ekspor JKP.
Apa fungsi faktur pajak, sehingga membuat Wajib Pajak harus mengetahuinya?
Fungsi merupakan bukti bahwa PKP telah melakukan penyetoran, pemungutan hingga pelaporan SPT Masa PPN sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Teliti lagi faktur pajak anda, apabila ada kesalahan pada faktur pajak dan tidak dilakukan pembetulan, maka hal ini dapat merugikan PKP karena yang akan digunakan adalah data yang tertulis pada faktur.
Jenis-Jenis Faktur Pajak yang harus diketahui oleh Wajib Pajak:
- Faktur Pajak Keluaran
- Faktur Pajak Masukan
- Faktur Pajak Pengganti
- Faktur Pajak Gabungan
- Faktur Pajak Digunggung
- Faktur Pajak Cacat
- Faktur Pajak Batal
Jika anda masih bingung terkait faktur pajak anda bisa konsultasikan, silahkan hubungi kami melalui nomor whatsapp 0812-5298-2900. Kami siap membantu Anda.