Kali ini konsultan manajemen pajak Surabaya, Malang, Jember, Madiun, Kediri dan Banyuwangi sedang membuat artikel untuk Anda agar mendapatkan up date informasi mengenai perpajakan. Silahkan simak yang satu ini.
Untuk yang belum mengetahui apa itu Program Pengungkapan Sukarela, Program Pengungkapan Sukarela adalah program yang memberikan kesempatan bagi para Wajib Pajak melaporkan pajaknya dengan “sukarela”.
Dengan banyaknya keuntungan yang didapat oleh para Wajib Pajak, banyak pelaku Wajib Pajak yang ingin melakukan PPS ini. Untuk dapat melakukan Program ini para pelaku Wajib Pajak harus memahami skema kebijakan yang telah berlaku.
Ada dua kebijakan untuk program ini:
Kebijakan 1:
Wajib pajak pribadi atau badan yang sudah pernah mengikuti PPS jilid pertama
Pedoman Penilaian Harta:
- Nilai nominal berupa harta kas atau setara dengan kas
- NJOP tanah atau bangunan
- Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)
- Nilai publikasi PT BEI berupa saham dan waran
- Nilai publikasi SBN
- Hasil penilaian Kantor Jasa Penilaian Publik jika tidak ada pedomannya
Kebijakan 2:
Wajib pajak pribadi yang belum mengungkapkan harta di SPT tahun pajak 2016-2022, dengan catatan:
- Tidak sedang dalam penyidikan
- Sedang tidak dalam proses peradilan
- Tidak boleh dalam pemeriksaan bukti permulaan tahun pajak 2016-2020
- Bukan merupakan bagian tindak pidana di bidang perpajakan
Pedoman Penilaian Harta:
- Nilai nominal berupa kas atau setara dengan kas
- Harga perolehan selain kas atau setara kas
- Nilai wajar per 31 Desember 2020 dari harta sejenis atau setara jika tidak ada pedomannya
Untuk mendapatkan konsultasi terkait pajak yang belum anda ketahui, silahkan hubungi kami melalui nomor whatsapp 0812-5298-2900. Kami siap membantu Anda.