Apa yang dimaksud dengan tax planning? Tax planning adalah merencanakan perpajakan secara legal dengan mengoptimalkan sumber dana yang ada untuk alokasi perpajakan dengan perhitungan yang pada tingkat kewajaran dan legal. Tax planning sangat penting untuk perusahaan-perusahaan yang berskala besar karena tuntutan pembayaran pajak tidak sedikit, sehingga anggaran pembayaran perlu direncanakan dengan baik agar perusahaan tetap tertib dalam pembayaran pajak.
Baca juga artikel : Membuat laporan pajak secara online
Seperti regulasi perpajakan, pajak adalah salah satu incoming negara yang akan digunakan oleh pemerintah dalam mengelola negara, dengan demikian setiap wajib pajak tertib dalam menjalankan kewajibannya dalam membayar pajak. Namun disisi lain anggaran pembayaran pajak selalu menjadi pertimbangan dalam menyelesaikan perpajakan. Tax planning akan menjadi jawaban dalam mengelola keuangan yang terkait dengan pajak.
Sebagai masukan tax planning bisa dimulai dari pencatatan akuntansi dan arus kas yang benar dan legal. Serta mempertimbangkan aspek-aspek penting dalam pembayaran pajak.Oleh karena sifatnya adalah self assesment dalam kaidah perpajakan, maka setiap wajib pajak bisa menghitung pajaknya sesuai dengan pungutan yang sesuai dengan pasal-pasal perpajakan. Selebihnya adalah memanfaatkan sumber dana menjadi sumber yang bisa sebagai dana dalam pembayaran pajak. Prinsip tax pelanning adalah suatu kapasitas yang dimiliki oleh wajib pajak (WP) untuk menyusun aktivitas keuangan guna mendapat pengeluaran (beban) pajak yang minimal.
Baca juga artikel : Bagaimana memahami pajak deviden
Semoga tulisan pendek ini menjadi manfaat bagi pembaca, apabila pembaca membutuhkan konsultasi terkait dengan manajemen dan perpajakan, silahkan hubungi kami di SINI.