Saat ini perkembangan teknologi membuat segalanya lebih mudah dan dapat dilakukan dimana saja termasuk lapor SPT online. Sesuai Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), berisi tentang setiap pengusaha atau warga negara yang memiliki penghasilan diwajibkan untuk melapor dan membayar pajak secara rutin. Ada banyak sekali ketentuan membayar pajak, berikut langkah-langkah membuat lapor pajak online.
Cara Membuat Lapor Pajak Online untuk Usaha.
- Memiliki NPWP
NPWP adalah hal yang wajib digunakan saat pembayaran SPT. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berfungsi sebagai nomor identitas perpajakan berdasarkan domisili tempat tinggalnya. Bagi perusahaan NPWP juga bermanfaat untuk membuat TDP dan SIUP. Tanpa memiliki NPWP maka tidak bisa melakukan izin untuk menjalankan usahanya. Jika belum memiliki NPWP anda dapat mendaftarkan dan mendapatkannya dengan mengajukan ke kantor pelayanan pajak (KPP) sesuai lokasi kantor anda untuk wajib pajak badan dan tempat tinggal anda untuk wajib pajak orang pribadi.
- Siapkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
Persyaratan kedua adalah SKT atau Surat Keterangan Terdaftar. SKT ini bisa Anda dapatkan di Kantor Pajak Pratama (KPP) setempat. SKT berfungsi untuk membantu mengetahui jenis pajak apa yang harus dibayar. SKT sangat berguna bagi yang masih merasa kebingungan dengan jenis pajak yang harus dibayarkan. Pengusaha dapat melihat pajak yang harus dibayar berdasarkan pada KLU perusahaan. KLU adalah Klasifikasi Usaha Lapangan.
- EFIN (Electronic Filing Identication Number)
Setelah NPWP dan SKT selanjutnya anda harus mengajukan permohonan untuk EFIN. EFIN berguna untuk mengisi e-Filling pajak atau laporan pajak online. Nomor identitas elektronik tersebut diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui aplikasi pajak yang resmi.
Fungsi EFIN yaitu sebagai bentuk autentifikasi yang menyatakan bahwa Anda yang bertanda tangan di SPT badan usaha telah memberikan izin untuk melakukan pelaporan pajak online. Dengan begitu setiap transaksi yang dilakukan melalui e-Filling pajak akan terenkripsi dan akan terjamin keamanannya.
EFIN untuk perorangan dan badan usaha itu berbeda. EFIN yang didapatkan harus segera dilakukan aktivasi selambat-lambatnya 30 hari sejak pembuatan atau Anda harus membuat lagi yang baru
- Daftar dan Masuk e-Filling Pajak
Selanjutnya adalah Anda harus mengisi formulir pajak elektronik atau e-filling untuk membuat laporan secara online. Berikut cara untuk mengisi e-filling pajak:
- Sebelum itu anda harus daftar/masuk ke Aplikasi e-Filing, lalu pilih pada menu e-Filing.
- Pilih “Pengaturan” kemudian klik “Ya, Saya Sudah Mendapatkan EFIN Saya”
- Ketik EFIN Anda pada kolom yang tersedia, lalu unduh sertifikat digital Anda.
- Melakukan pengajuan Permintaan Kode Aktivasi dan Sertifikat Digital bagi PKP
PKP atau Pengusaha Kena Pajak adalah perusahaan atau bisnis yang melakukan penyerahan jenis Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Kedua hal tersebut dikenai Pajak Pertambahan Nilai atau PPN yang diatur dalam UU PPN tahun 1984. Untuk mendapatkannya seorang pengusaha/bisnis/perusahaan harus memenuhi syarat tertentu.
- Tahapan Pelaporan Pajak Online
Setelah semua syarat dokumen yang dibutuhkan siap sekarang saatnya Anda melaporkan pajak badan usaha milik Anda. Tahapannya adalah sebagai berikut:
- Menghitung jumlah pajak yang harus dibayarkan.
- Menyetorkan pajak anda sesuai dengan nominal hasil perhitungan pajak anda.
- Laporkan pajak anda secara online melalui e-Filling.
Itulah cara lapor pajak online untuk usaha. Dengan adanya sistem lapor pajak online, diharapkan tidak ada lagi pengusaha yang tidak melaksankan kewajibannya membayar pajak karena alasan sibuk. Dengan begitu akan membantu pemerintah melaksanakan pembangunan di segala bidang.
Source: