Sebelum menghitung pajak dividen, setidaknya harus tahu dividen itu apa dan seperti apa. Dividen adalah pembagian untung dari sebuah perusahaan untuk pemegang saham tergantung jumlah saham yang dipunyai dalam perusahaan tersebut. Dividen dalam pajak memiliki 2 kategori yaitu Kategori objek pajak dan bukan pajak.
- Dividen Bukan Objek Pajak
Ketentuan Deviden yang bukan merupakan objek pajak yang diterima oleh PT, CV BUMN jika besaran sahamnya tidak lebih dari 25 %. Sedangkan Orang Pribadi dari saham tersebut merupakan objek pajak. Dividen menjadi tidak wajib pajak apabila:
Baca juga : bagaimanakah hukum pajaknya apabila kita menyewakan tanah atau rumah?
- Dividen berasal dari cadangan keuntungan yang ditahan.
- BUMD, BUMN, PT atau yang memperoleh dividen memiliki saham terendah 25% dari jumlah penyetoran modal.
- Dividen sebagai dana pension yang ditetapkan oleh Menteri keuangan juga tidak termasuk ke objek pajak.
- Dividen Objek Pajak
Seperti yang diketahui dari pasal 4 ayat 3F, dividen wajib pajak yaitu BUMN, PT, BUMD yang berdiri di Indonesia. Dividen yang tidak ada dalam pasal tersebut adalah dividen objek pajak. Tapi, dividen yang mendapatkan PPH memiliki 2 kemungkinan yaitu penghasilan dividen wajib pajak, tetapi tidak dikenai potongan dan dividen wajib pajak yang dikenai potongan.
Berikut adalaah pembagian dividen wajib pajak serta tarifnya:
- Dividen objek pajak yang tidak dipotong pph
Sesuai pasal 23 ayat 4, potongan pajak tidak diberlakukan pada penghasilan yang:
- sewa yang dibayarkan maupun terutang yang berhubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi.
- penghasilan yang dibayar maupun terutang kepada bank.
- sisa hasil usaha koperasi yang dibayar oleh koperasi terhadap anggotanya dihapus.
- pembayaran penghasilan maupun terutang badan usaha atas jasa keuangan sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
- dividen sebagaimana telah disebutkan pada Pasal 4 ayat (3) huruf f serta dividen yang diterima oleh orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2c)
- dihapus.
- bagian laba sebagaimana disebutkan pada Pasal 4 ayat (3) huruf i.
- Dividen objek pajak yang dipotong pph
- PPh Pasal 4 ayat 2
Dividen yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri dikenakan PPh senilai 10% bersifat final. Dividen adalah dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi atas pemegang polis, serta pembagian sisa hasil usaha koperasi kepada anggota koperasi.
- PPh Pasal 26
Penerima penghasilan dividen adalah orang pribadi yang bertempat tinggal di luar negeri, perusahaan di luar negeri yang menjalankan usahanya melalui bentuk usaha tetap di Indonesia, dan perusahaan di luar negeri yang memperoleh penghasilan dari Indonesia tanpa melalui bentuk usaha tetap. Tarif pemotongan pajak penghasilan senilai 20% atas jumlah bruto dividen.
- PPh Pasal 23
Penerima penghasilan dividen ini adalah wajib pajak dalam negeri serta bentuk usaha tetap (BUT). Pemotongan laba ini senilai 15% dari jumlah dividen, kecuali pembagiannya untuk orang pribadi yang pengenaannya final, bunga serta royalti.
Semoga artikel di atas bermanfaat bagi pembaca. Apabila membutuhkan bantuan terkait bisnis, manajemen bisnis dan lainnya, silahkan hubungi kami dengan klik DISINI.
Sumber Artikel : dari berbagai sumber