Sebelum akan mendaftarkan pastikan dulu tempat tinggal yang akan anda gunakan sebagai alamat di NPWP, tempat tinggal ini harus sesuai data sebenarnya. Setelah sudah mengetahui alamat yang akan digunakan barulah masuk tahap mendaftar.
- TATACARA MENDAFTAR
- Untuk panduan penggunaan Aplikasi e-Registration dapat dilihat pada website e-Registration.
- Wajib Pajak yang sudah menyampaikan Formulir Pendaftaran Wajib Pajak lewat Aplikasi e-Registration harus mengirimkan dokumen yang disyaratkan sesuai ketentuan setiap wajib pajak, ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
- Pengiriman dokumennya dengan cara di upload softcopy dokumen ke Aplikasi e-Registration atau mengirimkan dengan menggunakan Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani.
- Dokumen-dokumen tersebut paling lambat 14 hari kerja sudah diterima oleh KPP.
- Jika dokumen yang disyaratkan belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 hari kerja setelah penyampaian permohonan pendaftaran, maka permohonan dianggap tidak diajukan.
- Namun jika dokumen yang disyaratkan telah lengkap dan diterima, KPP menerbitkan Bukti Penerimaan Surat secara online.
- Kepada orang yang sudah mendapatkan bukti penerimaan dari KPP, KPP atau KP2KP akan menerbitkan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar paling lambat 1 hari kerja terhitung setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan.
- Surat Keterangan Terdaftar dan Kartu NPWP disampaikan kepada Wajib Pajak melalui pos tercatat.
- Jadi, jangan sampai alamat yang akan dicantumkan untuk mendaftar wajib pajak sampai keliru.
- PENDAFTARAN SECARA LANGSUNG
Untuk mengajukan permohonan Wajib Pajak tidak dapat dilakukan secara online, karena untuk melakukan sebuah permohonan pendaftaran wajib pajak harus menyampaikannya secara tertulis dengan mengisi dan mendatangani formulir pendaftaran wajib pajak. Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan dokumen yang disyaratkan.
Permohonan secara tertulis disampaikan ke KPP atau KP2KP yang lokasinya tidak jauh dari alamat yang akan didaftarkan sebagai alamat wajib pajak. Jika ingin menyampaikan permohonan namun tidak bisa mendatangi lokasi KPP/KP2KP permohonan bisa melalui jasa kuri atau pos. jika seluruh surat/persyaratan didalamnya sudah diterima lengkap, maka KPP/KP2KP akan menerbitkan Kartu NPWP dan SKT yang akan dikirim lewat Pos Tercatat. Sebelum itu KPP/KP2KP akan menerbitkan bukti penerimaan surat barulah diterbitkan NPWP dan SKT paling lama 1 hari kerja setelah bukti penerimaan diterbitkan.
Itulah tatacara pendaftaran NPWP, jangan lupa pastikan semua data yang digunakan adalah benar adanya.
Semoga artikel ini bermanfaat untuk Anda. Kami membuka layanan konsultasi mengenai bisnis, silahkan hubungi kami melalui nomor whatsapp 0812-5298-2900. Kami siap membantu Anda.