NPWP wajib hukumnya bagi orang sudah memenuhi kriteria yang wajib memiliki NPWP. Apabila tidak segera memiliki, maka akan dikenakan sanksi. Untuk mendaftarpun perlu Dokumen-Dokumen sebagai persyaratannya. Dokumen tersebut sebagai berikut:
- Wajib Pajak Orang Pribadi:
Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas sebagai berikut:
- Fotokopi KTP bagi Warga Negara Indonesia
- Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas sebagai berikut:
- Fotokopi KTP bagi Warga Negara Indonesia,
- Fotokopi paspor, KITAS/KITAP, bagi Warga Negara Asing.
- Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha dari instansi yang berwenang/surat keterangan tempat kegiatan usaha/pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah minimal Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik.
- Fotokopi e-KTP bagi Warga Negara Indonesia
- Surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah memiliki usaha atau pekerjaan.
- Wanita yang dikenai pajak secara terpisah dengan suami karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan, permohonan juga harus dilampiri dengan:
- fotokopi Kartu NPWP suami.
- fotokopi Kartu Keluarga.
- fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari suami.
Wajib Pajak Badan :
- Untuk Wajib Pajak badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan, termasuk usaha tetap dan kontraktor/operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi yang berorientasi pada profit sebagai berikut :
- fotokopi akta pendirian
- Perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap.
- fotokopi Kartu NPWP salah satu pengurus, atau fotokopi paspor.
- surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing.
- fotokopi dokumen izin kegiatan/usaha dari instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah minimal Lurah/Kepala Desa /lembar tagihan atau pembayaran listrik dari Perusahaan.
- untuk Wajib Pajak badan yang tidak berorientasi pada profit dokumen yang dipersyaratkan hanya sebagai berikut:
- Fotokopi e-KTP salah satu pengurus badan atau organisasi
- Surat keterangan domisili dari RT/RW.
- Wajib Pajak badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak termasuk bentuk kerja sama operasi sebagai berikut :
- Fotokopi Perjanjian Kerjasama operasi.
- Fotokopi Kartu NPWP masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi.
- Fotokopi Kartu NPWP orang pribadi salah satu pengurus perusahaan bentuk kerja sama operasi, atau fotokopi paspor.
- Surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah minimal Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing.
- fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan dari instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah minimal Lurah atau Kepala Desa.
Untuk Wajib Pajak Bendahara:
- Untuk Bendahara yang ditunjuk sebagai sebagai berikut:
- fotokopi surat penunjukan sebagai Bendahara.
- fotokopi KTP.
Untuk Wajib Pajak dengan status cabang dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu dokumen yang dilampirkan sebagai berikut:
- fotokopi Kartu NPWP pusat.
- surat keterangan sebagai cabang.
- fotokopi dokumen izin kegiatan usaha dari instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah minimal Lurah atau Kepala Desa.
- fotokopi dokumen izin kegiatan usaha dari instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah minimal Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan/pembayaran listrik dari Perusahaan Listrik atau surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang telah menjalankan pekerjaan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu.
Itulah beberapa dokumen yang harus dipersiapkan untuk mendaftar NPWP. Semoga setelah membaca ketentuan diatas, anda sekalian tidak lagi bingung bagaimana cara mendapatkan NPWP.
Semoga artikel ini bermanfaat untuk Anda. Kami membuka layanan konsultasi mengenai bisnis, silahkan hubungi kami melalui nomor whatsapp 0812-5298-2900. Kami siap membantu Anda.