NPWP merupakan tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak (WP) dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan dan sebagai sarana dalam administrasi perpajakan. Kategori WP meliputi orang pribadi, badan dan pemotong pajak tertentu. Berikut definisi subjektif dan objektif yang dimaksud.
- Persyaratan Subjektif
Syarat yang sesuai dengan aturan yang berkaitan tentang subjek pajak dalam undang-undang pajak penghasilan 1984 serta perubahannya. - Persyaratan Objektif
Syarat bagi subjek yang menerima penghasilan serta diwajibkan melakukan pemangkasan sesuai dengan ketentuan UUPPH 1984 dan perubahannya.
Berikut adalah ketentuan subjek pajak:
Subjek pajak: - Orang pribadi
- Badan
- Bentuk usaha tetap
- Warisan yang belum terbagi satu kesatuan, menggantikan yang berhak
Subjek pajak terdiri dari 2 macam yaitu subjek pajak dalam negeri dan luar negeri. Yang dimaksud dengan subjek pajak dalam negeri dijelaskan sebagai berikut: - Orang pribadi yang tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
- Badan yang berkedudukan Indonesia.
- Warisan yang belum terbagi karna menggantikan yang berhak.
Sedangkan yang dimaksud subjek pajak luar negeri adalah: - Orang pribadi dan badan yang tidak menjalankan usaha dan bertempat tinggal di Indonesia selama 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
- Orang pribadi dan badan yang tidak bertempat tinggal di Indonesia selama 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat tinggal di Indonesia yang dapat menerima upah atau memperoleh pengghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
Sedangkan Objek Pajak yaitu penghasilan setiap tambahan kemampuan ekonomis yang didapat wajib pajak, dari Indonesia maupun tidak, yang dapat digunakan sebagai konsumsi atau sebagi penambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam rupa apapun, termasuk: - Imbalan atau upah yang didapat dari pekerjaan tau jasa yang diterima termasuk gaji, tunjangan, komisi, gratfikasi, honorarium, upah, uang pension, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini.
- Laba usaha
- Hadiah dari pekerjaan, undian, dan penghargaan.
- Penerimaan Kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya.
- Bunga termasuk premium, diskon dan imbalan karena jaminan pembayaran hutang.
- Royalti.
- Premi asuransi.
- Selisih lebih karena penilaian Kembali aktiva.
- Keuntungan karena selisih kurs mata uang asing.
- Penerimaan pembayaran berkala.
- Sewa dan penghasilan lain karena penggunaan harta.
- Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum kena pajak.
- Dividen, dengan nama dalam bentuk apapun, termasuk dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
- Keuntungan dari pembebasan hutang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
- Iuran yang diterima dari anggotanya yang terdiri dari wajib pajak pekerja bebas.
- Keuntungan dari penjualan dan pengalihan harta termasuk:
a. Untung karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan,pengambilan usaha.
b. Keuntungan yang didapatkan dari perseroan dan badan lainnya karena pengalihan harta kepada pemegang saham atau anggota.
c. Keuntungan dari pengalihan harta yang dalam bentuk hibah, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dan badan keagamaan, Pendidikan, pengusaha kecil, badan sosial, koperasi yang ditetapkan oleh Menteri keuangan, dengan syarat tidak ada hubungaan dengan usaha, pekerjaan. Kepemilikan atau penguasaan antara pihak yang terlibat.
d. Keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham.
Jadi jika subjek pajak mendapatkan penghasilan sebagaimana seperti yang sudah disebutkan dan punya kewajiban melaksanakan pemotongan dan pemungutan maka subjek tersebut telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.
Semoga artikel ini bermanfaat untuk Anda. Kami membuka layanan konsultasi mengenai bisnis, silahkan hubungi kami melalui nomor whatsapp 0812-5298-2900. Kami siap membantu Anda.