Kartu NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak sama halnya dengan KTP (kartu tanda penduduk) yang harus dimiliki setiap warga negara jika sudah memenuhi persyaratan tertentu. Dalam hal ini yang dimaksudkan adalah memenuhi syarat tertentu. Bagi warga negara yang sudah memenuhi syarat wajib pajak namun belum juga memiliki NPWP maka akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku. Lantas siapa saja yang harus dan wajib memiliki NPWP?
Wajib Pajak subjektif dan objektif yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, wajib mendaftarkan diri pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan tempat kegiatan usaha Wajib Pajak, meliputi:
a. Wajib Pajak pribadi
- Wanita yang dikenai pajak secara terpisah dengan suami karena:
• Hidup terpisah dengan suami sesuai keputusan hakim.
• Telah sepakat secara tertulis sesuai perjanjian pembagian penghasilan dan harta.
• Memilih sendiri memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya meskipun tidak ada keputusan hakim atau tidak terdapat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, yang tidak memiliki usaha atau pekerjaan bebas dan mendapatkan penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak. - Orang Pribadi yang memiliki pekerjaan sebagai pegawai.
- Orang Pribadi berprofesi sebagai pekerjaan bebas seperti konsultan pajak, notaris dan sejenisnya.
- Orang Pribadi yang memiliki usaha seperti menjual bahan bangunan, bahan elektronik dan industri kayu
b. Wajib Pajak Badan, kelompok orang dan modal yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha yang meliputi :
- Perseroan terbatas dan perseroan lainnya
- Badan usaha milik negara
- Badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun
- Firma
- Kongsi
- Koperasi
- Dana Pensiun
- Persekutuan
- Perkumpulan
- Yayasan
- Organisasi massa, sosial, politik dan lainnya
- Lembaga dan bentuk badan lainnya
- Kontrak investasi kolektif
- Bentuk usaha tetap
- Kerja sama operasi (Joint Operation)
- Kantor perwakilan perusahaan asing dan kontrak investasi bersama
memiliki kewajiban ber pajak, pemotong atau pemungut pajak sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi.
c. Bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut pajak sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan.
d. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Sesuai yang telah disebutkan, itulah daftar warga negara yang wajib memiliki NPWP. Apabila sudah masuk dalam golongan yang wajib memiliki NPWP namun tidak juga mengurusnya maka akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.
Semoga artikel ini bermanfaat untuk Anda. Kami membuka layanan konsultasi mengenai bisnis, silahkan hubungi kami melalui nomor whatsapp 0812-5298-2900. Kami siap membantu Anda.