Era digital kini semakin pesat bahkan bisa masuk ke sektor perpajakan. Seperti pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) juga sudah bisa dilakukan secara online, baik itu pelaporan pajak SPT Tahunan Orang Pribadi maupun Badan.
Adapun Surat Pemberitahuan (SPT) sendiri merupakan surat yang oleh Wajib Pajak akan digunakan untuk melaporkan setiap penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2008 yang mengatur tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, disitu disampaikan bahwa batas waktu lapor pajak SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yaitu 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sedangkan batas waktu lapor pajak SPT Tahunan PPh Badan yaitu 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.
Nah, setelah mengetahui batas akhir ini, Anda harus tepat waktu dan tidak sampai sampai mengalami terlambat dalam menyampaikan SPT karena akan dikenakan sanksi denda telat lapor sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU KUP yaitu sebesar Rp 100.000 untuk lapor pajak SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang melebihi batas akhir pelaporan pajak. Sedangkan jika terlambat lapor pajak SPT Tahunan PPh Badan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 1.000.000.
Lalu bagaimana dengan beberapa Wajib Pajak yang super sibuk sehingga mengakhir-akhirkan pelaporan pajak SPT Tahunan, bagaimana agar mereka tidak terlambat melakukan pembayaran? Salah satu cara adalah dengan memanfaatkan platform pembayaran secara online.
Jika Anda berkenan untuk mencari platform ini, saya yakin Anda akan segera menemukannya. Ya karena memang sudah tersedia cukup banyak platform yang bisa membantu Anda secara Online. Platform atau aplikasi perpajakan yang dapat membantu mengelola pajak dengan cepat dan mudah, serta dapat diakses gratis selamanya. Dan untuk fiturnya pun juga bisa berbagai macam. Biasanya para platform ini memiliki beberapa fitur seperti berikut.
• e-Billing, membuat ID Billing dapat dilakukan melalui fitur e-Billing tanpa harus menginput EFIN. Fitur ini bisa digunakan secara gratis untuk membuat ID Billing yang nantinya akan digunakan sebelum melakukan pembayaran pajak melalui teller bank, ATM, internet banking, bank persepsi, kantor pos ataupun lembaga persepsi seperti Tokopedia dan Bukalapak.
• e-Filing, fitur e-Filing merupakan fitur gratis yang disediakan untuk melaporkan pajak SPT Tahunan yang dikelola oleh suatu badan. Ini adalah fitur yang digunakan atau dimanfaatkan setelah membuat ID Billing terlebih dahulu, setelah itu laporkan Surat SPT yang telah dibuat melalui fitur e-Filing.
• e-Faktur, fitur e-Faktur dapat digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam mengelola hak dan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dengan memanfaatkan fitur e-Faktur ini, Wajib Pajak dapat membuat faktur pajak penjualan dan pembelian. Faktur pajak adalah bukti pungutan pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Artinya, ketika PKP menjual suatu BKP atau jasa JKP, ia akan menerbitkan Faktur Pajak sebagai tanda bukti telah melakukan pungutan pajak dari konsumen yang membeli BKP atau JKP. Dengan adanya faktur pajak maka PKP memiliki bukti bahwa PKP telah melakukan penyetoran, pemungutan hingga pelaporan SPT Masa PPN sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kemudian, ternyata Kementerian Keuangan telah menerbitkan peraturan yang menetapkan pengertian bentuk faktur pajak terbaru, yang terdiri dari bentuk elektronik atau e-Faktur dan tertulis (hardcopy) yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.011/2013. Diharapkan PKP dapat lebih mudah untuk dalam menjalankan atas praktek pengenaan PPN.
Semoga artikel ini bermanfaat. Jika Anda membutuhkan informasi perihal manajemen pajak atau kelola pajak secara legal. Silahkan hubungi kami melalui email groedu@gmail.com, atau bisa langsung menghubungi kami melalui nomor whatsapp 0812-5298-2900. Kami siap membantu Anda.
Source : https://blog.pajak.io/hindari-resiko-lapor-pajak-spt-tahunan-di-akhir-batas-jatuh-tempo-pelaporan/