Sebagai seorang yang sering berhubungan dengan perpajakan, Anda pasti sudah tidak asing dengan istilah tax holiday. Namun apakah Anda sudah tahu betul arti dari tax holiday?
Asal Anda tahu saja tax holiday bukanlah pajak yang mengatur tentang hari libur atau liburan. Sebenarnya, undang-undang perpajakan di Indonesia tidak mengenal istilah tax holiday. Adapun lahirnya tax holiday ini dilator belakangi oleh Pasal 18 Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Tax holiday adalah salah satu bentuk insentif pajak yang diberikan dalam upaya menarik para investasi asing. Tax holiday berbentuk pembebasan beban PPh badan atau dapat pula berupa pengurangan tarif PPh badan bagi perusahaan yang menanamkan modal baru ke dalam negeri selama jangka waktu tertentu. Insentif ini ditujukan guna merangsang investasi asing mau datang ke Indonesia. Selain itu dapat pula berupa kombinasi keduanya, yaitu mendapat pembebasan PPh badan dan dilanjutkan dengan pemberian pengurangan dalam periode tertentu.
Tax holiday seringkali ditempatkan dalam industri tertentu untuk mendorong pertumbuhan. Tetapi, tidak semua industri bisa menikmati Tax holiday. Sang investor harus memenuhi syarat industri pionir, menciptakan banyak lapangan kerja, membawa teknologi baru, masuk kedaerah kecil dan terbelakang, dan memberikan nilai tambah bagi industri.
Fasilitas yang Diberikan
Ketentuan tax holiday ini diberikan pada wajib pajak (WP) yang melakukan penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional dapat diberikan fasilitas perpajakan .
Pemberian fasilitas tersebut diatur dalam Pasal 31A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh). Fasilitas diberikan dalam bentuk:
- Pengurangan penghasilan neto paling tinggi 30% dari jumlah penanaman yang dilakukan;
- Penyusutan dan amortisasi yang dipercepat;
- Kompensasi kerugian yang lebih lama, tetapi tidak lebih dari 10 tahun; dan
- Pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sebesar 10%, kecuali apabila tarif menurut perjanjian perpajakan yang berlaku menetapkan lebih rendah.
Tax holiday juga akan diberikan pada perusahaan industri pionir yang melakukan penanaman modal baru di Indonesia yang tidak mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31A UU PPh. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.
Ketentuan mengenai pemberian fasilitas tax holiday bagi penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah 18 tahun 2015.
Bagi wajib pajak yang telah memperoleh fasilitas tax holiday harus menyampaikan laporan secara berkala kepada Ditjen Pajak dan komite verifikasi mengenai beberapa hal diantaranya adalah:
- Laporan penggunaan dana yang ditempatkan di perbankan di Indonesia; dan
- Laporan realisasi penanaman modal yang telah diaudit.
- Ketentuan mengenai tata cara pelaporan ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Demikian, semoga informasi ini bermanfaat. Dan jika Anda membutuhkan informasi lebih tentang pajak, atau membutuhkan jasa konsultan profesional perihal pajak. Anda bisa menghubungi kami melalui email groedu@gmail.com, atau bisa langsung menghubungi kami melalui nomor https://wa.me/ 0812-5298-2900. Kami siap membantu Anda.