Apakah kalian pernah menghadiri sebuah acara formal seperti workshop dan seminar di hotel atau di sebuah gedung tertentu? Yang dimana disana sudah tersusun dengan rapi berbagai meja kursi, tata letak panggung, sorot lampu, sound, dan berbagai agenda acara yang akan dilaksanakan. Yah, semua itu adalah peran dari event organizer.
Anda sudah tahu apa itu event organizer? Yah itu adalah sebuah usaha di bidang jasa yang tugasnya untuk mengorganisasikan serangkaian acara sesuai keinginan klien. Jasa EO ini muncul atau mulai dikenalkan karena adanya suatu problem dimana seseorang yang ingin melangsungkan acara tapi bingung mau mulai dari mana, atau tidak memiliki banyak sumber daya yang memadai untuk menghandel acaranya sendiri. Sehingga jasa EO ini akan sangat membantu.
Nah, bagaimana?? Anda berminat untuk menggeluti usaha bidang ini? Jika iya, banyak yang perlu Anda persiapkan dari mulai sdm sampai supplier yang menyokong Anda. dan juga jangan lupakan perihal pajak yang harus Anda bayar. Berikut ini jenis pajak event organizer beserta penjelasannya.
1. PPh Pasal 23
Jika event organizer berbentuk badan usaha atau perusahaan, jasanya dikenakan PPh Pasal 23 yang wajib dipungut oleh penerima jasanya yang juga berbentuk badan usaha. Tarif pemotongannya sebesar 15% atau 2%, tergantung jenis objek pajaknya.
Di sisi lain, jasa penyelenggara kegiatan ini juga wajib memungut dan melaporkan PPh Pasal 23 jika menggunakan jasa lainnya, seperti jasa dekorasi, jasa fotografer, dan sebagainya.
2. PPh Pasal 21
Jika event organizer merupakan jasa perorangan alias bukan berbentuk badan usaha, jasa usaha ini dikenakan PPh Pasal 21 dan harus dipungut oleh penerima jasa.
PPh Pasal 21 ini turut dikenakan jika event organizer merupakan badan usaha dan memiliki karyawan yang bekerja di dalamnya. Maka, pengusaha jasa wajib memotong PPh Pasal 21 atas penghasilan karyawannya.
3. PPh Pasal 4 ayat 2
Jasa event organizer wajib membayar dan melaporkan PPh Pasal 4 ayat 2 jika menyewa tanah atau gedung untuk menyelenggarakan acara.
4. PPh Final 0,5%
Pelaku usaha event organizer wajib memungut dan melaporkan PPh Final 0,5% dari penghasilan bruto jika omzet tahunannya kurang dari Rp4,8 milyar.
5. PPN
Jika event organizer sudah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan omzet tahunannya sudah mencapai atau melebihi dari Rp4,8 milyar, wajib memungut dan melaporkan PPN sebesar 10% atas jasa kena pajak.
Kewajiban lainnya adalah jika pelaku usaha jasa event organizer menggunakan pembukaan dan memilih untuk dikenakan pajak penghasilan dengan tarif 25% sesuai UU PPh Pasal 17, wajib baginya untuk melaporkan SPT Tahunan. Ini berlaku baik pelaku usaha merupakan pribadi maupun badan usaha.
Demikian itulah jenis pajak event organizer yang perlu Anda siapkan jika Anda memang berniat menggeluti bidang ini. Tergantung dari jenis kepemilikan jasa, penerima jasa, serta omzet tahunannya, tidak semua pajak di atas perlu dikenakan pada usaha penyelenggara kegiatan ini. Namun, ada kemungkinan juga jika Anda harus mengelola semua jenis pajak tersebut. Dan jika Anda membutuhkan informasi lebih perihal pajak, atau membutuhkan konsultan profesional untuk membantu mengelola pajak perusahaan Anda. Silahkan hubungi kami melalui email groedu@gmail.com, atau bisa langsung menghubungi kami melalui nomor https://wa.me/62812-5298-2900. Kami siap membantu Anda.