Apa yang dimaksud dengan Bisnis Importir?
Impor adalah barang atau jasa yang dibawa ke suatu negara dari negara lain. Banyak produk yang bisa dikirimkan dalam aktivitas import ini, bisa barang jadi atau masih barang mentah untuk diolah lagi. Jika mendengar istilah impor atau bisnis importir biasanya yang terlintas adalah kerumitan dan sulitnya memulai bisnis ini. Biasanya calon pebisnis memiliki kekhawatiran akan jumlah modal yang harus dikeluarkan, tidak memiliki relasi dengan supplier, tidak memiliki surat izin, serta tidak tahu langkah yang harus dilakukan. Dalam hasil bisnis ini, keuntungan yang didapatkan sebanding dengan modal dan usaha keras yang dilakukan. Tapi beberapa orang ada yang menyebutkan bahwa melakukan bisnis ini terbilang mudah jika Anda dapat menemukan supplier yang tepat dan bisa dipercaya.
Langkah-langkah Sebelum Memulai Bisnis Importir
Seperti sudah dijelaskan sebelumnya bahwa bisnis ini merupakan bisnis skala besar, tentu memerlukan persiapan yang matang sebelum memulainya. Berikut ini akan kami sampaikan beberapa persiapan yang bisa Anda lakukan jika siap untuk memulai bisnis importir ini.
• Melakukan Survei/ Riset Pasar dan Produk. Ini adalah langkah awal yang pasti atau langkah yang sudah umum dilakukan oleh para pelaku usaha sebelum memutuskan mau memulai suatu bisnis. Anda harus mengetahui dengan jelas pasar yang akan Anda tuju, seperti apa pola perilaku konsumen, usia konsumen, siapa saja pesaing yang akan Anda hadapi ketika memasarkan produk. Melakukan pemetaan yang jelas, tentu membantu Anda untuk memikirkan produk yang sesuai dengan kebutuhan pasar dalam skala besar serta bagaimana perencanaan kedepan.
• Mencari Supplier dengan Harga Terbaik. Selanjutnya adalah mencari penjual yang memberikan harga terbaik. Manfaatkan berbagai platform jual beli online skala besar yang ada di internet. Lakukan berbagai perbandingan harga yang ditawarkan oleh berbagai platform jual beli online. Melalui perbandingan yang dilakukan, Anda akan memiliki gambaran tentang harga dan ketentuan pembelian yang biasa ditawarkan dalam bisnis importir.
• Memiliki Angka Pengenal Impor. Setelah mengetahui kebutuhan pasar dan perilaku pasar, selanjutnya Anda harus mengurus Angka Pengenal Importir (API). Ini merupakan tanda pengenal importir. Di Indonesia, hanya perorangan atau badan usaha dengan Angka Pengenal Importir yang boleh menjalankan kegiatan impor. Peraturan ini dijelaskan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/9/2015 Tahun 2015 tentang Angka Pengenal Importir (Permendag 70/2015).
Berdasarkan informasi layanan kepabeanan dari indonesia.go.id, API sendiri terdiri dari API U (API Umum) dan API P (API Produsen).
• API-U merupakan angka pengenal impor untuk perusahaan importir yang materi impornya termasuk kategori umum. API-U hanya diberikan kepada perusahaan yang akan melakukan impor barang tertentu untuk tujuan diperdagangkan.
• API-P merupakan angka pengenal impor bagi perusahaan produsen/pabrik yang mengimpor mesin-mesin produksi perusahaan. API-P hanya diberikan kepada perusahaan yang melakukan impor barang untuk dipergunakan sendiri sebagai bahan baku, bahan modal, atau bahan yang mendukung proses produksi. Barang yang diimpor tersebut dilarang untuk diperdagangkan untuk dipindahtangankan kepada pihak lain. Jika barang yang diimpor termasuk barang bebas bea masuk dan telah dipergunakan sendiri dalam jangka waktu paling singkat 2 tahun sejak tanggal pemberitahuan pabean impor, barang impor tersebut dapat dipindahtangankan kepada pihak lain.
Pajak Atas Bisnis Importir
Aktivitas impor ini tentu saja tidak bisa terlepas dari pengenaan pajak. Jenis pajak yang dikenakan pada aktivitas ini di antaranya PPh 22 Impor dan PPN.
Berdasarkan UU No. 36 tahun 2008, PPh 22 Impor dikenakan atas:
• Badan usaha yang bergerak dalam bidang industri kertas, baja, semen otomotif dan farmasi.
• Importir bahan bakar minyak.
• Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri baja.
• Perdagangan pengumpul hasil hutan perkebunan dan pertanian.
Tarif PPh 22 Impor yang diterapkan pun beragam jika menggunakan API dan Non API. Sedangkan pengenaan PPN atas bisnis impor, dikenakan tarif 10%. Berdasarkan Pasal 7 UU No 42 Tahun 2009, tarif tunggal di daerah pabean/ impor atas BKP atau JKP sebesar 10%, sedangkan berdasarkan pertimbangan perekonomian atau peningkatan kebutuhan dana untuk pembangunan di daerah pabean/impor atas BKP atau JKP tarifnya sebesar 5-15%.
Resource : https://www.online-pajak.com/seputar-ppn-efaktur/bisnis-importir-dan-perpajakannya