Salah satu jenis usaha peluang bisnis yang paling umum adalah distributor atau dealer. Pengertian distributor adalah agen independen yang membuat perjanjian untuk menawarkan dan menjual produk perusahaan lain tetapi tidak berhak menggunakan nama pabrikan sebagai bagian dari nama bisnisnya. Bergantung pada perjanjian, distributor mungkin dibatasi untuk hanya menjual barang perusahaan itu atau mungkin memiliki kebebasan untuk memasarkan beberapa lini produk atau layanan yang berbeda dari berbagai perusahaan.
Mengacu Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ/2018 (SE-24) tentang Perlakuan Perpajakan Atas Imbalan yang Diterima Oleh Pembeli Sehubungan Dengan Kondisi Tertentu dalam Transaksi Jual Beli, distributor adalah obyek yang termasuk ke dalam definisi penjual dan pembeli. Artinya, seseorang atau perusahaan yang menjadi distributor akan dikenakan beberapa jenis pajak tertentu dalam aktivitas pembeliannya dari produsen, maupun dalam penjualannya ke pembeli akhir. Lalu apa saja pajak yang dikenakan?
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Jika sebuah pengusaha distributor sudah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak atau PKP, maka wajib baginya untuk dikenakan PPN. Pengusaha distributor yang juga bertindak sebagai penjual untuk pembeli akhir maupun pihak lainnya, juga wajib memungut PPN terutang, membuat faktur komersial dan faktur pajak, serta melaporkan PPN terutang atas penyerahan barang kena pajak (BKP) pada pihak berwenang.
Pajak Penghasilan (PPh)
Ada berbagai jenis pajak penghasilan yang wajib dipungut, dibayar, dan dilaporkan oleh pengusaha distributor. Singkatnya, pajak penghasilan itu adalah:
- PPh Pasal 25 atau PPh Pasal 29 atas penghasilan yang perusahaan terima.
- PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh karyawan yang bekerja di perusahaannya.
- PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, PPh Pasal 15, dan/atau PPh Pasal 4 ayat 2 atas penghasilan yang diterima oleh pihak ketiga.
Pelaku atau pengusaha distributor adalah perantara produsen dengan konsumen sebagai pembeli akhir. Dalam aktivitasnya, pengusaha distributor melakukan aktivitas pembelian barang dari produsen, lalu menjualnya ke konsumen maupun pihak lainnya.
Source : https://www.online-pajak.com/seputar-ppn-efaktur/pajak-distributor