Sebagai pelanggan atau pemilik toko di marketplace mulai per tanggal 1 Desember 2020, Anda harus lebih detil lagi dalam mengelola toko online Anda, karena transaksi di marketplace akan dikenakan pajak. Lalu bagaimana kebijakan atau peraturannya? Pajak apa saja yang akan dipungut ketika melakukan transaksi di marketplace? Nah, dalam artikel kali ini akan kita bahas.
Sudah menjadi wacana sejak dulu, jika e-Commerce harus memungut pajak atas transaksi yang terjadi di dalamnya. Itu dikarenakan transaksi yang berjalan di marketplace sebenarnya sama seperti perdagangan yang terjadi secara offline atau di toko fisik. Jadi, sudah sepatutnya penjualan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak secara online juga dikenakan pungutan pajak.
Akhirnya sejak tanggal 1 Desember 2020, pemberlakuan pemungutan PPN atas transaksi e-Commerce mulai diterapkan. Pelaku e-Commerce wajib memungut PPN atas produk yang dijual kepada konsumen di Indonesia sebesar 10% dari harga sebelum pajak dan wajib mencantumkannya dalam invoice yang diterbitkan. Artinya, pembeli atau konsumen e-Commerce harus membayar PPN sebesar 10% dari harga sebelum pajak, dan akan menerima invoice yang menjadi bukti pungutan PPN atas transaksi yang dilakukan. Saat ini, sudah ada 10 marketplace yang menerapkan pungutan PPN atas transaksinya, di antaranya adalah:
- PT Tokopedia
- PT Bukalapak.com
- PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada)
- PT Fashion Eservices Indonesia (Zalora)
- PT Global Digital Niaga (Blibli.com)
- Cleverbridge AG Corporation
- Hewlett-Packard Enterprise USA
- Softlayer Dutch Holdings B.V. (IBM)
- Valve Corporation (Steam)
- beIN Sports Asia Pte Limited (*)
Apakah pajak marketplace sama dengan PMSE yang sebelumnya sudah berlaku pada bulan Juli 2020?
PMSE sendiri adalah singkatan dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, yang artinya perdagangan dengan transaksi melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.
Dalam PP Nomor 80 tahun 2019, tercantum berbagai definisi terkait dengan aktivitas PMSE, termasuk definisi barang digital dan jasa digital.
• Barang Digital adalah setiap barang tidak berwujud yang berbentuk informasi elektronik atau digital meliputi barang yang merupakan hasil konversi atau pengalihwujudan maupun barang yang secara originalnya berbentuk elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada piranti lunak, multimedia, danf atau data elektronik.
• Jasa Digital adalah Jasa yang dikirim melalui internet atau jaringan elektronik, bersifat otomatis atau hanya melibatkan sedikit carnpur tangan manusia, dan tidak mungkin untuk memastikannya tanpa adanya teknologi Informasi, termasuk tetapi tidak terbatas pada layanan jasa berbasis piranti lunak.
Definisi serupa juga dapat ditemukan dalam PMK Nomor 48/PMK.03/2020. Pada saat implementasi pemungutan PPN atas PMSE, perusahaan yang ditunjuk memungut PPN PMSE sebagian besar menjual barang dan jasa digital, seperti Netflix dan Zoom. Namun, di antara perusahaan tersebut, ada pula perusahaan yang bergerak di bidang e-Commerce, seperti Amazon.
Maka, dapat dikatakan jika pajak marketplace yang baru berlaku Desember 2020 ini termasuk ke dalam PMSE. Besaran pungutan PPN pun sesuai dengan yang tercantum dalam PMK Nomor 48/PMK.03/2020, yaitu sebesar 10% dari dasar pengenaan pajak, yang merupakan nilai berupa uang yang dibayar oleh Pembeli Barang dan/ atau Penerima Jasa, tidak termasuk PPN yang dipungut.
Bagaimana Pengelolaan PPN untuk Marketplace?
Dalam pengelolaan pungutan PPN atas transaksi yang berjalan di marketplace biasanya akan memberikan kerumitan tersendiri. Sebab, Anda kini harus menunjukkan harga sebelum PPN dan sesudah PPN, nominal PPN yang dipungut, menerbitkan invoice untuk konsumen, membayar PPN yang dipungut dan melaporkannya. Belum lagi jika terjadi pengembalian barang oleh konsumen yang dapat berdampak pada neraca PPN dalam pembukuan.
Namun, pengelolaan PPN dan invoice ini dapat menjadi lebih mudah dengan menggunakan layanan e-Faktur di berbagai layanan perpajakan online. Layanan e-Faktur menghadirkan berbagai macam fitur untuk mempermudah pekerjaan Anda dalam mengelola PPN serta pajak lainnya. Salah satunya adalah integrasi API OnlinePajak dengan sistem ERP yang Anda gunakan dalam mengelola e-Commerce. Tidak hanya itu, layanan ini juga selalu mengikuti peraturan terbaru dari DJP, seperti dengan menghadirkan layanan e-Filing PPN yang memudahkan Anda lapor SPT Masa PPN dengan skema terbaru.
Source : https://www.online-pajak.com/tentang-ppn-efaktur/pajak-marketplace