Dalam sebuah aturan perpajakan, setiap penghasilan pasti dikenakan pajak. Yang mana akan berfungdi sebagai stabilitas dan redistribusi pendapatan. Pajak yang sudah disetor oleh pribadi atau perusahaan, selanjutnya akan diguanakan untuk membiayai kepentingan umum. Selain itu juga akan digunakan utnuk membiayai pembangunan yang kedepannya bisa digunakan untuk membuaka kesempatan lapaangan kerja, yang akhirnya akan meningkatkan penghasilan banyak masayarakat.
Alasan kenapa ada PPh Final dihitung dari penghasilan bruto adalah untuk memudahkan cara penghitungan PPh dimana pada umumnya, PPh dihitung dari penghasilan neto. Untuk mendapatkan penghasilan neto, penghasilan bruto dikurangi biaya-biaya. Namun tidak semua biaya boleh dikurangkan. supaya penghitungan penghasilan netto tidak susah maka penghitungan PPh terutang disederhanakan menjadi Penghasilan bruto dikalikan tarif.
PPh Final yang sudah dibayar atau dipotong oleh pihak lain Wajib Pajak tetap berkewajiban melakukan pelaporan di SPT Tahunannya. Pasal 4 ayat (2) Undang-undang PPh merupakan dasar hukum PPh Final.
Penghasilan yang dapat dikenai pajak bersifat final diantaranya adalah sebagai berikut :
• Penghasilan bunga yang berasal dari deposito dan tabungan lainnya, simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya orang pribadi dan obligasi dan surat utang negara.
• Hadiah undian.
• Penghasilan yang berasal dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura dan transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa saham.
• Penghasilan dari transaksi pengalihan aset atau harta yaitu tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, real estate, dan persewaan tanah dan bangunan.
• Penghasilan sumber tertentu lainnya yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Dan dari ketentuan yang sudah tersebut diatas penghasilan tertentu lainnya yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah yang dapat dikenai PPh final, beberapa diantaranya adalah sebagai berikut :
- Jasa Konstruksi
Jasa ini dibagi dalam beberapa macam sebagai berikut :
a. Perencanaan Konstruksi. Jasa yang diberikan oleh orang pribadi atau badan yang berprofesi di bidang perencanaan jasa konstruksi yang mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan fisik lain.
b. Pelaksanaan Konstruksi. Jasa yang diberikan oleh orang pribadi atau badan yang memiliki keahlian di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lainnya, termasuk di dalamnya pekerjaan konstruksi yang terintegrasi yakni penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan (engineering, procurement and construction) serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan (design and build).
c. Pengawasan konstruksi. Jasa yang diberikan oleh penyedia jasa yang memiliki ahli dalam hal pengawasan jasa konstruksi, yang mampu melaksanakan pekerjaan pengawasan mulai dari awal pelaksanaan pekerjaan konstruksi sampai selesai dan kemudian diserah terimakan.
Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2008 mengatur besaran tarif PPh Final atas penghasilan jasa konstruksi yaitu:
• Tarif 2% (dua persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang memiliki kualifikasi usaha kecil
• Tarif 4% (empat persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang tidak memiliki kualifikasi usaha
• Tarif 3% (tiga persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang memiliki kualifikasi usaha besar
• Tarif 4% (empat persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang memiliki kualifikasi usaha
• Tarif 6% (enam persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang tidak memiliki kualifikasi usaha
Kualifikasi usaha di bidang jasa konstruksi diberikan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Pelunasan atas PPh Final jasa konstruksi dapat dipotong oleh Pengguna Jasa pada saat pembayaran, dalam hal Pengguna Jasa merupakan pemotong pajak; atau disetor sendiri oleh Penyedia Jasa, dalam hal pengguna jasa bukan merupakan pemotong pajak.
- Bunga Deposito, Tabungan, dan Diskonto SBI
Tarif PPh atas penghasilan bunga deposito, tabungan, dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 123 tahun 2015. Peraturan pemerintah ini mengubah Peraturan Pemerintah nomor 131 tahun 2000 yang sebagian pasalnya masih berlaku.
Tarif pph final berdasarkan PP no 123 tahun 2015
Tarif pph final atas bunga dari deposito berbentuk mata uang asing yang dananya bersumber dari Devisa Hasil Ekspor dan ditempatkan di dalam negeri pada bank berdiri dan berkedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia dikenai Pajak final dengan tarif sebagai berikut:
• Tarif pph final 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto untuk deposito dengan jangka waktu 1 (satu) bulan.
• Tarif pph final 7,5% (tujuh koma lima persen) dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan.
• Tarif pph final 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu 6 (enam) bulan.
• Tarif pph final 0% (nol persen) dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan.
Tarif PPh Final atas bunga dari deposito dalam rupiah dan dananya bersumber dari Devisa Hasil Ekspor dan ditempatkan di dalam negeri pada bank yang berdiri dan berkedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia dikenai Pajak final dengan tarif berikut:
• Tarif pph final 7,5% (tujuh koma lima persen) dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu 1 (satu) bulan.
• Tarif pph final 5% (lima persen) dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan.
• Tarif pph final 0% (nol persen) dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu 6 (enam) bulan atau lebih dari 6 (enam) bulan.
Tarif Atas bunga dari tabungan dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia, serta bunga dari deposito selain dari deposito diatas, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebagai berikut:
• Tarif pph final 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto, terhadap Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap.
• Tarif pph final 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto atau dengan tarif berdasarkan P3B (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda) yang berlaku, terhadap Wajib Pajak luar negeri.
Tarif 0% artinya atas penghasilan tersebut tidak dikenai PPh secara nominal. Karena berapapun nominalnya jika dikalikan dengan tarif 0% akan nihil. Tetapi secara tarif, atas penghasilan tersebut sudah dikenai PPh. Dalam bahasa awam, tarif 0% artinya bebas pajak.
Pemotongan pajak PPh final tidak dilakukan terhadap :
• Bunga deposito, bunga tabungan dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia selama jumlah deposito dan tabungan dan Sertifikat Bank Indonesia tersebut tidak lebih dari 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah.
• Bunga dan diskonto yang diterima dari bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
• Bunga tabungan, diskonto SBI serta bunga deposito yang berasal dari Pensiun yang pendiriannya dilakukan secara sah oleh Menteri Keuangan sepanjang dana tersebut diperoleh dari iuran pemberi kerja, iuran peserta, hasil investasi, dan pengalihan dari Dana Pensiun lain sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Nomor 11 Tahun 1992 tepatnya Pasal 29 tentang Dana Pensiun.
• Bunga tabungan pada perbankan yang ditunjuk Pemerintah dalam rangka pemilikan rumah dan kaveling siap bangun untuk rumah sederhana dan sangat sederhana, atau rumah susun sederhana sesuai ketentuan yang berlaku, untuk dihuni sendiri.
- Hadiah Undian
Hadiah undian disini adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian, penerima penghasilan tidak melakukan usaha yang bersifat persaingan. Hadiah perlombaan, kuis di media massa, dan kejuaraan olah raga dipotong PPh Pasal 21 dan di SPT Tahunan penerima penghasilan dilaporkan sebagai PPh umum. Besarnya tarif Pajak Penghasilan yang wajib dipotong atau dipungut atas penghasilan adalah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah bruto hadiah undian. PPh atas hadiah undian wajib dipotong oleh penyelenggara undian.
Source : https://blogpajak.com/11-penghasilan-tertentu-dikenai-pajak-final