Yang dimaksud dengan koreksi positif adalah koreksi yang menyebabkan penghasilan neto lebih besar. Biaya pengurang penghasilan bruto yang berkurang atau dihapuskan, tentu akan mengakibatkan penghasilan neto menjadi lebih besar, dan akhirnya PPh terutang akan menjadi lebih besar pula. Intinya adalah, koreksi positif sebenarnya merupakan koreksi apapun yang menyebabkan PPh terutang menjadi bertambah.
Terkait istilah koreksi fiskal positif muncul sebenarnya karena ada beberapa biaya yang harus dikoreksi terlebih dahulu. Ini juga disebabkan karena biaya tersebut tidak boleh diakui sebagai pengurang penghasilan bruto. Koreksi terhadap biaya tersebut berakibat naiknya pajak terutang dan sebaliknya koreksi negatif merupakan koreksi terhadap biaya pengurang penghasilan bruto yang mengakibatkan pajak terutang berkurang atau turun dan bahkan kemungkinan menjadi lebih bayar dalam laporan SPT.
Koreksi fiskal positif dan koreksi fiskal negatif dicantumkan dalam SPT Tahunan badan 1771 Formulir 1771-I atau Lembar penghitungan netto fiskal, pada lampiran I ini Wajib Pajak wajib menyajikan ringkasan laporan keuangan secara komersial. Laporan keuangan tersebut harus sesuai dengan lampiran laporan keuangan yang telah diaudit. Dan berikut ini adalah beberapa biaya yang perlu dilakukan koreksi fiskal positif, diantatanya adalah:
- Biaya yang sehubungan dengan penggunaan alat transportasi pengangkutan sejenis sedan atas biaya ini dikoreksi sebesar 50% ( lima puluh persen ) berdasarkan KEP-220/PJ./2002.
- Biaya yang berkaitan dengan penggunaan telepon genggam termasuk pulsa biaya ini dikoreksi 50% (lima puluh persen)berdasarkan KEP-220/PJ./2002.
- Bunga atas pinjaman yang penggunaan pinjaman tersebut untuk investasi saham, atas biaya ini dikoreksi semua berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang PPh.
- Biaya Entertainment yang tidak ada atau tidak dimasukan dalam lampiran daftar nominatif dikoreksi semua berdasarkan SE-27/PJ.22/1986.
- Biaya yang timbul karena kerugian piutang yang tidak tertagih dengan alasan tidak tertagihnya bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 207/PMK.010/2015.
- Biaya Penelitian yang dilakukan di Luar Negeri hal ini mengacu pada Pasal 6 ayat (1) huruf f Undang-undang PPh.
- Biaya untuk mendapatkan penghasilan yang dikenai PPh Final atau penghasilan bukan objek berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf h Undang-undang PPh.
- Biaya pengeluaran untuk karangan bunga, biaya ini yang peruntukannya banyak dimasukan sebagai biaya promosi biaya ini dikoreksi karena tidak ada korelasinya dengan proses bisnis untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau 3M.
- Biaya Pembelian parsel lebaran, ucapan selamat hari raya nasional atau keagamaan lainya sama dengan alasan diatas yaitu tidak ada hubungannya dengan 3M.
- Biaya yang dikeluarkan untuk makan dan minum di restoran kepada pegawai sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-undang PPh.
- Biaya pengeluaran dalam rangka olah raga pegawai ini juga harus dikoreksi karena tidak sesuai berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-undang PPh.
- Pengeluaran biaya untuk rekreasi, berlibur, family gathering, dan sejenisnya bagi pegawai koreksinya ini didasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-undang PPh.
- Biaya pengobatan gratis yang diberikan oleh perusahaan kepada pegawai juga harus dikoreksi dasarnya adalah Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-undang PPh.
- Biaya pemberian natura atau kenikmatan kepada pegawai hal ini berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-undang PPh.
Sumber : https://blogpajak.com/14-biaya-ini-masuk-koreksi-fiskal-positif