Setiap wajib pajak baik orang pribadi maupun badan memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT pajak. Kewajiban ini sudah siatur sedemikian rupa dengan undang-undang. Sehingga jika terdapat kelalaian dalam melaporkan SPT akan mengakibatkan dikenakannya sanksi administratif atau denda. Meski begitu, masih banyak masyarakat yang belum memahami arti dan peran SPT.
Pengertian SPT
Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan pajak, penghasilan, harta, objek pajak, atau kewajiban pajak lainnya yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. SPT terdiri atas informasi seputar jumlah pajak terutang serta pelunasan pajak yang telah dilakukan dalam periode tertentu. Segala informasi yang dituliskan dalam SPT harus benar, lengkap, dan jelas.
Dan jika terdapat informasi yang tidak sesuai, Ditjen Pajak sebagai penyelenggara kegiatan pajak dapat meminta keterangan dan pertanggungjawaban pada Wajib Pajak tersebut.
Sanksi Tidak Lapor SPT Tahunan Pajak
Bagi wajib pajak yang telah memiliki NPWP dan punya penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), sudah berkewajiban untuk melaporkan SPT PPh OP (Orang Pribadi) paling lambat tiga bulan setelah akhir Tahun Pajak.
Jika terlambat atau bahkan dengan sengaja tidak melaporkan SPT PPh OP, maka wajib pajak akan mendapat sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000 sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) pasal 7 ayat (1). Tapi diikecualikan dari ketentuan di atas adalah WP OP yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
• WP OP yang penghasilan netonya dalam satu tahun pajak tidak melebihi PTKP sebagaimana Pasal 7 UU PPh
• WP OP yang tidak menjalankan kegiatan usaha dan atau tidak melakukan pekerjaan bebas
Hal ini telah diatur dalam Pasal 18 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT). Untuk memberikan kepastian hukum, WP OP yang memenuhi dua kriteria di atas dapat memilih untuk mengajukan status sebagai Wajib Pajak Non Efektif (WP NE). Status Non Efektif ini dapat diefektifkan kembali pada saat WP tersebut telah memiliki penghasilan di atas PTKP dalam satu tahun pajak.