Berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2017 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kepentingan rakyat. Dari sini dapat kita ketahui bersama bahwa pajak adalah kontribusi wajib yang harus dipenuhi oleh wajib pajak baik secara pribadi maupun berupa badan usaha. Dengan pemenuhan yang teratur, para wajib pajak secara tidak langsung telah menunjukkan kredibilitas badan usaha yang dimilikinya, terlihat profesional, dan menunjukkan bahwa badan usaha yang dimiliki benar-benar sehat dalam financial.
Kemudian untuk jenis pajak di Indonesia dibagi menjadi dua yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat adalah pajak yang dipungut dan dikelola oleh Pemerintah Pusat, dalam hal ini sebagian besar dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sedangkan pajak daerah adalah pajak yang dipungut dan dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Dalam artikel ini akan kami paparkan apa saja jenis pajak yang ada di Indonesia.
A. PAJAK PUSAT
Beberapa jenis pajak yang digolongkan sebagai pajak pusat diantaranya adalah sebagai berikut.
- Pajak Penghasilan (PPh). PPh merupakan pajak yang dibebankan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Penghasilan diartikan sebagai tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar negeri yang dapat digunakan untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun.
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PPN merupakan pajak yang dibebankan atas pembelian Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dalam Daerah Pabean. Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang membeli Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak akan dikenakan PPN berdasarkan Undang- Undang yang berlaku.
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Pembelian atas Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat mewah akan dikenakan PPN dan PPnBM. Adapun barang-barang yang tergolong mewah adalah sebagai berikut.
• Bukan merupakan barang kebutuhan pokok.
• Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu.
• Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi.
• Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status.
• Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat. - Bea Meterai (BM). Pajak Bea Meterai yang dimaksuda adalah pajak yang dibebankan atas pemanfaatan dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pajak Bumi dan Bangunan yang dimaksud adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan, pemanfaatan dan atau penguasaan atas tanah dan atau bangunan. Objek Pajak Bumi dan Bangunan adalah bumi dan atau bangunan, di mana pengertian bumi dan atau bangunan dijelaskan sebagai berikut.
“Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah Indonesia, dan tubuh bumi yang ada di bawahnya. Sedangkan bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan atau perairan“.
Sektor pajak PBB dikategorikan dalam 5 kelompok diantaranya Sektor Pedesaan, Perkotaan, Perkebunan, Pertambangan dan Perhutanan. Namun, ada perubahan pada kategori sektor tersebut, berdasarkan Undang-Undang No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) mulai 1 Januari 2014, PBB Perdesaan dan Perkotaan (Sektor P2) telah masuk ke dalam kategori Pajak Daerah. Sedangkan untuk PBB Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan (Sektor P3) masih tetap merupakan Pajak Pusat.
B. PAJAK DAERAH
Setiap daerah biasanya memiliki nama yang berbeda-beda atas Dinas atau Badan Pendapatan Daerah tersebut. Berikut jenis-jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah. Beberapa jenis pajak yang digolongkan sebagai pajak daerah diantaranya adalah sebagai berikut.
• Pajak Propinsi
• Pajak Kendaraan Bermotor
• Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
• Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor
• Pajak Air Permukaan
• Pajak Rokok
• Pajak Kabupaten/Kota
• Pajak Hotel
• Pajak Restoran
• Pajak Hiburan
• Pajak Reklame
• Pajak Penerangan Jalan
• Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
• Pajak Parkir
• Pajak Air Tanah
• Pajak Sarang Burung Walet
• Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan
• Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB)
• Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan
Itulah jenis-jenis pajak di Indonesia yang perlu Anda ketahui agar dapat memaksimalkan tanggungjawab Anda sebagai Wajib Pajak.
Source : https://klikpajak.id/blog/bayar-pajak/jenis-pajak-di-indonesia/