Sama halnya dengan kebijakan-kebijakan lain yang dibuat oleh pemerintah dengan kepentingan tertentu, dalam tax atau pajak pun memiliki berbagai kebijakan yang tidak boleh dilanggar oleh wajib pajak. Salah satunya adalah kebijakan untuk batas waktu penerbitan faktur pajak. Kebijakan batas waktu ini telah dibuat dan diatur agar wajib pajak tidak bisa seenaknya dalam menerbitkan faktur pajak. Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus memperhatikan batas waktu penerbitan faktur pajak ini, demi terciptanya ketertiban dan kepatuhan pembayaran pajak yang semestinya.
Berdasarkan aturan perpajakan, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983, yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN), disebutkan faktur pajak harus dibuat pada saat:
- Penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP)
- Saat penerimaan pembayaran, dalam hal ini pembayaran diterima sebelum adanya penyerahan BKP/JKP.
- Saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan.
- Saat lain yang diatur dalam berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Tujuan Penetapan Batas Waktu Penerbitan Faktur Pajak
Adanya penetapan batas waktu penerbitan faktur pajak ini ditujukan untuk memastikan pungtan PPN dan PPnBM dapat terlaksana dengan semestinya. Selain itu, kebijakan penetapan batas waktu ini juga dibutuhkan untuk menyelaraskan penghitungan pajak. Artinya, ketentuan perihal batas waktu penerbitan faktur pajak juga dibutuhkan untuk melakukan penyelarasan pengakuan penghasilan di dalam penghitungan peredaran usaha yang digunakan untuk penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) dengan peredaran usaha untuk penghitungan PPN.
Batas waktu penerbitan faktur pajak ini diterapkan berdasar beberapa kondisi, yaitu:
- Pada akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan BKP/JKP dalam hal pembayaran diterima setelah akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan BKP/JKP.
- Pada saat penerimaan pembayaran dalam hal pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan BKP/JKP.
- Pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP/JKP.
- Pada saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan.
- Pada saat PKP menyampaikan tagihan kepada Bendaharawan Pemerintah sebagai Pemungut PPN.
PKP juga diwajibkan untuk membuat faktur pajak dalam tiga bulan semenjak berakhirnya batas waktu pembuatan faktur pajak yang telah disebutkan di atas dan bagi PKP pembeli dapat mengkreditkan faktur pajak yang diterbitkan tersebut.
Sesuai dengan peraturan, PKP wajib menerbitkan faktur pajak tepat waktu sesuai batas waktu penerbitan faktur pajak. Setiap keterlambatan penerbitan faktur pajak meski hanya sehari saja, bisa mengakibatkan PKP, dikenakan sanksi denda keterlambatan.
Source : https://www.online-pajak.com/