Dalam pemungutan pajak, Indonesia menganut sistem self assessment yang artinya para wajib pajak dengan sendirinya melakukan proses hitung, setor, dan lapor pajak ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau bisa juga melakukan sistem pajak online yang tersedia.
SP2DK merupakan singkatan dari Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan yang muncul dalam Surat Edaran Menteri Keuangan No. SE-39/PJ/2015 tentang Pengawasan Wajib Pajak dalam Bentuk Permintaan Penjelasan Atas Data dan/atau Keterangan dan Kunjungan (Visit) kepada Wajib Pajak.
Disebutkan SPD2K adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Adanya SP2DK bertujuan untuk memberikan pedoman bagi KPP melaksanakan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak dan kunjungan kepada wajib pajak. Untuk penerbitan SP2DK, terdapat beberapa tahapan seperti berikut.
- PERSIAPAN
Di tahapan persiapan terdiri dari 3 kegiatan utama, yaitu :
- Identifikasi data awal oleh Account Representative
Account Representative melakukan analisis awal terhadap profil Wajib Pajak yang telah tersedia dalam sistem informasi kemudian membandingkan dengan data-data yang ada. Ketika analisis dilakukan oleh Account Representative dan ditemukan adanya data yang perlu diklarifikasi berhubungan dengan kewajiban perpajakan dari Wajib Pajak, maka SP2DK diterbitkan. - Penerbitan dokumen SP2DK
SP2DK diterbitkan oleh Kepala Kantor atas dasar analisis dari Account Representative yang bertanggung jawab untuk pengawasan dari Wajib Pajak yang bersangkutan. Kegiatan analisis dan penerbitan dokumen SP2DK dilakukan melalui aplikasi Approweb. Penggunaan Approweb untuk kegiatan pengawasan Wajib Pajak telah dituangkan dalam Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-49/PJ/2016 tentang Pengawasan Wajib Pajak melalui Sistem Informasi. Penggunaan Approweb sebagai alat bantu untuk melakukan pengawasan terhadap Wajib Pajak, sangat membantu para Account Representative karena di dalamnya mempermudah analisis data sampai pada penerbitan SP2DK. Account Representative melakukan analisis data Wajib Pajak melalui sistem informasi, kemudian data-data yang perlu diklarifikasi akan diproses melalui Aprroweb untuk menerbitkan dokumen SP2DK. - Penyampaian dokumen SP2DK kepada Wajib Pajak
Hambatan yang sering ditemui pada tahap persiapan dan penyampaian SP2DK adalah ketika terjadi gangguan berhubungan operasi dari aplikasi Approweb yang menghambat kegiatan pengawasan dari Account Representative. Tahap ini juga mengalami kesulitan jika Wajib Pajak tidak memiliki data-data yang diperlukan oleh Account Representative, termasuk jika Wajib Pajak tidak memberikan informasi mengenai alamat yang benar, karena baik dokumen SP2DK dikirim melalui kurir maupun oleh Account Representative secara langsung, alamat Wajib Pajak akan sulit untuk dilacak. Untuk mengatasi hambatan berhubungan dengan kegiatan persiapan dan penyampaian SP2DK, maka Account Representative harus lebih teliti dalam melakukan kegiatan analisis data, dan menggali data-data melalui sistem informasi yang tersedia di KPP Pratama Pratama Manado, salah satunya dengan memaksimalkan penggunaan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) dan Approweb. Sistem informasi yang tersedia sangat membantu dalam proses analisis data Wajib Pajak.
- TANGGAPAN WAJIB PAJAK
Setelah Wajib Pajak menerima dokumen SP2DK, maka Wajib Pajak melakukan klarifikasi atas data-data atau keterangan yang disampaikan dalam SP2DK. Menurut Nurul Fadlina Mustamin (2016), penyampaian tanggapan dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu secara langsung maupun tertulis. - ANALISIS ATAS TANGGAPAN WAJIB PAJAK
Analisis dilakukan oleh Account Representative dengan membandingkan tanggapan dari Wajib Pajak dengan data pendukung yang dimiliki oleh Account Representative. Hambatan yang sering ditemui dalam tahap ini, yaitu ketidakcocokan antara data yang ditemui Account Representative dan tanggapan atau klarifikasi dari Wajib Pajak. Ketika terjadi ketidakcocokan, maka Account Representative akan melakukan analisis dari data tersebut dan mencari data-data yang memiliki hubungan dengan hal yang menjadi poin klarifikasi. Account Representative melakukan analisis lebih dalam dan melakukan pencarian data melalui sistem informasi. Cara lain yang ditempuh yaitu dengan melakukan visit kepada Wajib Pajak untuk menjelaskan secara langsung bagian-bagian yang perlu untuk ditegaskan kepada Wajib Pajak. Dengan melakukan visit, maka Account Representative dapat menjelaskan secara rinci dan mengetahui hambatan dari Wajib Pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. - TINDAK LANJUT
Tindak lanjut diambil sesuai dengan tanggapan dari Wajib Pajak dan hasil analisis Account Representative. Apabila Wajib Pajak memberikan jawaban berupa sanggahan, namun sanggahan tersebut sesuai dengan hasil analisis dari Account Representative, maka kasus akan ditutup dan dianggap selesai. Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER-22/PJ/2015, apabila telah lewat 14 hari dari jangka waktu surat himbauan untuk memperoleh kesimpulan dari data klarifikasi oleh Wajib Pajak, maka dilakukan konseling. Hasil keputusan untuk tindak lanjut maupun rekomendasi dari AR dituangkan melalui LHP2DK dan direkam di Approweb. - PENGADMINISTRASIAN
Kegiatan pengadministrasian merupakan tahap akhir dari prosedur permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan. Account Representative setelah memutuskan tindak lanjut apa yang sesuai dengan tanggapan Wajib pajak dan analisis dari Account Representative, maka kasus akan ditutup oleh Account Representative sesuai dengan kebijakan dari Account Representative. Kegiatan ini diakhiri dengan pembuatan dokumen LHP2DK yang merekam hasil dari permintaan penjelasan serta kesimpulan dan rekomendasi tindakan apa yang diambil.
Sebagai seorang wajib pajak yang baik, memang sudah seharusnya agar melakukan proses hitung, setor, dan lapor secara mandiri dengan jujur dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun jika terjadi kelalaian janganlah panik apabila Anda menerima SP2DK. Surat ini meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak terhadap dugaan belum terpenuhinya kewajiban pajak. Dengan begitu, bisa dilakukan pembetulan sesuai dengan undang-undang perpajakan yang berlaku. Jika Anda membutuhkan informasi lebih tentang pajak, atau ingin berdiskusi perihal pajak dengan konsultan pajak profesional. Silahkan hubungi kami melalui email groedu@gmail.com, atau bisa langsung menghubungi kami melalui nomor whatsapp wa.me/62812-5298-2900. Kami siap membantu Anda.