Pada saat ini masih banyak pengusaha yang tidak menerapkan harga produknya plus PPN. Berbagai alasan yang sering muncul adalah:
- Tanpa PPN supaya harga bisa bersaing di pasar.
- Saat ini masih banyak pedagang yang tidak mau menerima PPN masukan dengan berbagai alasan.
- Untuk memanfaatkan PPN dari Disrjen pajak disyaratkan mesti PKP, sedangkan tidak banyak pedagaang yang PKP sehingga PPN masukan bagi mereka tidak ada artinya karena tidak bisa dikreditkan.
Sedangkan bagi pengusaha yang PKP (Pengusaha kena pajak) untuk pedagang yang tidak mau menerima PPN masukan, dimasukan ke daftar penjualan yang faktur pajaknya dimasukan ke golongan sederhana, atau di gunggung (istilah perpajakan sekarang ini)
Lalu bagaimana agar semua pedagang bisa menerima PPN masukan dan bisa dikreditkan untuk bisa mengurangi beban bayar PPN ini.
Hal ini semacam lingkaran yang tidak ada berkesudahan. Entah bagaimana pemerintah bisa mengatasi hal ini, sebab banyak pedagang di daerah yang masih enggan untuk menjadi perusahaan yang sudah PKP. Ini memang dilema, yang tentu saja perlu pemikiran khusus.
Untuk saat ini kesadaran mengenai pajak sudah mulai meningkat, namun masih belum 100 persen semua mau menerima PPN masukan ini. Jadi beberapa pengusaha memang mesti getol agar PPN masukan bisa dikelola dengan terus mengedukasi pelanggan agar memberikan NPWP dan mereka memanfaatkan PPN masukan untuk menyeimbangkan antara PPN masukan dan keluaran.
Lalu pertanyaannya, apakah persyaratan PKP masih tetap dipertahankan seperti saat ini? Sebab jika tidak masih banyak yang mengurus PKP meskipun mereka sudah waktunya dan seharusnya menjadi perusahaan yang ber-PKP.
Bagaimana menurut pendapat anda?