Bagi anda yang mengunjungi web ini tentu sudah tidak asing lagi dengan yang namanya faktur pajak. Dan pada artikel kali ini kami tidak akan membahas pengertian umum atau definisi dari Faktur Pajak tersebut. Pada artikel kali ini kami akan berbagi ulasan terkait Ketentuan dan Pembatalan dari Faktur Pajak tersebut.
Sebab-Sebab Pembatalan Faktur Pajak
Pertama-tama anda perlu mengetahui penyebab dari pembatalan Faktur Pajak yang meliputi:
• Adanya kesalahan dalam pembuatan faktur pajak
• Adanya pembatalan transaksi.
• Kesalahan dalam menginput Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) lawan transaksi.
Terdapat konsekuensi dari pembatalan faktur pajak, yaitu Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak bisa lagi menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) untuk transaksi selanjutnya.
Syarat Pembatalan Faktur Pajak
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012. Syarat dan ketentuan pembatalan faktur pajak yang tertera dalam PER-24/PJ/2012 meliputi:
- Jika terjadi pembatalan transaksi penyerahan BKP/JKP dan faktur pajak keluaran terlanjur diterbitkan, maka harus dilakukan pembatalan faktur pajak keluaran.
- Pembatalan faktur pajak keluaran harus dilengkapi dengan bukti berupa dokumen yang membuktikan adanya pembatalan transaksi. Bukti yang dimaksud bisa berupa pembatalan kontrak atau dokumen lain yang menunjukkan adanya pembatalan transaksi.
- Faktur pajak yang dibatalkan harus tetap disimpan sebagai arsip oleh PKP penjual.
- PKP penjual yang membuat pembatalan faktur pajak keluaran harus mengirim surat pemberitahuan dan salinan faktur pajak yang dibatalkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP tersebut dikukuhkan dan ke KPP tempat PKP pembeli dikukuhkan.
- Jika PKP Penjual belum melaporkan faktur pajak yang dibatalkan di dalam SPT masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), maka PKP penjual harus tetap melaporkan faktur pajak yang dibatalkan tersebut dalam SPT masa PPN dengan mencantumkan nilai 0 pada kolom Dasar Pengenaan Pajak (DPP), PPN atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
- Jika PKP penjualan telah melaporkan faktur pajak dalam SPT masa PPN sebagai faktur pajak keluaran, maka PKP penjual harus melakukan pembetulan SPT masa PPN Masa Pajak yang bersangkutan, dengan cara melaporkan faktur pajak yang dibatalkan dengan mencantumkan nilai 0 pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPnBM.
- Jika faktur pajak keluaran telah dilaporkan oleh PKP pembeli sebagai faktur pajak masukan, maka PKP pembeli harus melakukan pembetulan SPT masa PPN Masa Pajak yang bersangkutan, dengan cara melaporkan faktur pajak yang dibatalkan dengan mencantumkan nilai 0 pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPnBM.
Pembatalan faktur pajak bisa dilaksanakan selama Surat Pemberitahuan (SPT) masa PPN dimana faktur pajak yang dibatalkan tersebut dilaporkan masih bisa dilakukan pembetulan, namun tentu harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak
Mengingat perkembangan teknologi yang sangat pesat terutama dalam bidang digitalisasi, kini telah tersedia sarana e-Faktur. Dimana PKP yang hendak melakukan pembatalan faktur pajak kini diharuskan menggunakan e-Faktur, yang tentunya melalui beberapa proses terkait.
Cara pembatalan faktur pajak dengan menggunakan e-Faktur pun sangatlah mudah, anda cukup mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
- Klik “Faktur” dan pilih opsi “Pajak Keluaran — Administasi Faktur” kemudian pilih Faktur Pajak Keluaran yang hendak dibatalkan.
- Dalam Faktur Pajak yang hendak dibatalkan terdapat opsi pada bagian bawah bertuliskan “Batalkan Faktur”, klik dan tunggu sejenak. Setelah itu akan muncul notifikasi yang menyatakan pembatalan faktur pajak keluaran berhasil.
- Status faktur pajak pun kemudian akan berubah menjadi “Batal/Cancelled”.
Apabila membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai pajak. Silahkan hubungi kami melalui email groedu@gmail.com, atau langsung hubungi nomor whatsapp kami 0812-5298-2900. Kami siap membantu. Semoga bermanfaat dan terima kasih.