Pernahkah anda menyaksikan sebuah konser, bioskop, atau berbagai aktivitas hiburan sebagai pelepas penat? Saat membayar untuk hiburan seperti itu, sadar atau tidak bahwa anda telah ikut berpatisipasi terhadap pajak hiburan tersebut? Untuk lebih jelasnya mari baca artikel ini hingga akhir.
Pajak hiburan sendiri diartikan sebagai pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan suatu hiburan, seperti permainan, pertunjukan, dan keramaian yang dinikmati dan terdapat biaya untuknya.
Dalam penyelenggaraan hiburan yang memiliki berbiaya, maka orang atau badan yang menyelenggarakannya akan dikenakan wajib pajak. Jika dilihat dari jenis pengelolaannya, pajak dari penyelenggaraan hiburan masuk ke dalam pajak daerah, yakni pungutan pajak yang dikenakan pemerintah daerah kepada penduduk di suatu wilayah. Karena masuk pajak daerah, maka pajak ini diatur dalam peraturan daerah dan akan digunakan untuk keperluan masyarakat daerah.
Dasar pengenaan pajak hiburan adalah jumlah uang yang diterima oleh penyelenggara hiburan. Jumlah uang dimaksud, termasuk potongan harga dan tiket gratis yang diberikan kepada penerima jasa hiburan, yaitu anda yang bertindak sebagai konsumen atau penikmat hiburan.
Di Jakarta, merujuk Pergub DKI Jakarta Nomor 92 Tahun 2011, jenis transaksi jasa hiburan yang menjadi dasar pengenaan pajak daerah antara lain: Room charge, harga tiket masuk (HTM), kartu keanggotaan (membership), service charge, food and beverage.
Masing-masing daerah memiliki penetapan besaran tarif pajak hiburan tersendiri di wilayahnya. Namun dalam regulasi pajak yang ditetapkan pemerintah pusat, tarif umum untuk pajak tersebut ditetapkan sebesar 35% dari dasar pengenaan pajak. Namun ada juga beberapa jenis hiburan yang tarif pajaknya berbeda, ada yang lebih kecil dari 35% dan ada pula yang lebih besar.
Terkait cara menghitung besaran pokok pajak terutang bagi penyelenggaraan hiburanpun, cukuplah sederhana yaitu hanya perlu mengalikan tarif pajak yang berlaku dengan besaran uang yang diterima oleh penyelenggara hiburan. Artinya, meskipun harga tiket hiburan mendapat diskon, penikmat hiburan tetap harus membayar pajak berdasarkan nilai dasar pengenaan pajak yang seharusnya, yakni berdasarkan harga tiket normal tanpa diskon.
Jumlah akhir besaran pokok pajak terutang dipungut dari penikmat hiburan sebagai subjek pajak. Sementara penyelenggara hiburan bertugas untuk memotong pajak dari transaksi yang dilakukan penikmat hiburan dan kemudian menyetorkan pajak terutang sebagai wajib pajak.
Apabila membutuhkan informasi lebih detil terkait pajak, atau membutuhkan pelatihan pajak untuk anda pribadi atau perusahaan anda. Silahkan hubungi kami melalui email groedu@gmail.com, atau langsung hubungi kami melalui nomor whatsapp 0812-5298-2900/081-8521172. Kami siap membantu.