Anda tentu bisa menebak bahwa topik kali ini sangat terkait dengan perpajakan. Namun dalam topik kali ini, Tax Refund cukup berbeda dibandingkan dengan berbagai bentuk pajak lainnya. Tak banyak orang yang mengetahui seputar topik ini dan kalua pun ada, tak banyak yang mengerti secara mendalam. Untuk itu melalui artikel kali ini, kami Tim GroEdu International Consultant (Lembaga Konsultan Manajemen dan pajak yang sudah dipercaya di berbagai kota besar seperti Surabaya, Bandung, Jakarta, Yogyakarta, Semarang, Denpasar dankota-kota besar lainnya) akan berbagi ulasan singkat seputar topik diatas.
Seputar Tax Refund
Perlu diketahui sebelumnya bahwa Tax Refund ini terkait dengan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai pada Wisatawan Asing yang melakukan transaksi atau berbelanja di dalam negeri, namun transaksi yang terhitung dalam Tax Refund hanya berlaku untuk pembelian barang saja, dan jasa semacam hotel atau restoran tidak akan turut dihitung.
Pemerintah Indonesia memfasilitasi tax refund dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 120/PMK/03/2019 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri yang berlaku sejak 1 Oktober 2019 kemarin. Disitu disebutkan bahwa Wisatawan Asing yang berbelanja minimal Rp500.000 di toko berlogo khusus dan jika totalnya mencapai Rp5.000.000 berhak mendapatkan pengembalian pajak pertambahan nilai (PPN). Perlu anda ketahui pula bahwa Tax Refund hanya berlaku pada wisatawan asing saja, tidak untuk WNI.
Syarat-Syarat Tax Refund
Syarat-syarat tersebut, antara lain:
- Melakukan transaksi pembelian barang di toko berlogo “Tax Refund for Tourist” di seluruh Indonesia dengan menunjukkan paspor. Wisman harus memiliki faktur pajak yang valid (faktur pajak terlampir dengan satu struk pembayaran).
- Pembayaran pajak minimum sebesar Rp50.000 per transaksi dan jumlah semua pajak dari beberapa struk minimal Rp500.000.
- Barang dibeli 1 bulan sebelum meninggalkan Indonesia.
- Barang yang dibeli harus dibawa keluar dari Indonesia sebagai bagasi tambahan dalam waktu 1 bulan sejak tanggal pembelian.
Wisatawan Asing tersebut bisa memilih opsi pembayaran Tax Refund ini, baik itu dibayar secara tunai atau melalui transfer bank, dengan syarat:
- Dibayar tunai dengan mata uang rupiah jika jumlahnya tidak lebih dari Rp5.000.000.
- Ditransfer ke bank pilihan jika jumlahnya melebihi Rp5.000.000. Wisman harus memberikan data-data yang lengkap seputar nomor rekening bank, nama akun, alamat, nomor routing bank, bank yang dituju untuk transfer, dan mata uang yang diminta untuk Tax Refund. Transfer akan dilakukan dalam waktu satu bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian pajak.
Contoh Tax Refund sendiri telah turut tersematkan pada pembahasan sebelumnya beserta syarat terkait. Mungkin cukup sekian pembahasan pada artikel kali ini.
Sekaligus mengakhiri artikel kali ini. Tahukah anda bahwa kami, Tim GroEdu senantiasa menyediakan layanan konsultasi & training bisnis terutama bagi anda yang tertarik untuk memulai bisnis atau bagi anda yang ingin berupaya meningkatkan kredibilitas bisnis anda melalui beberapa aspek dalam berbisnis. Layanan kami tidak hanya terpaku pada satu aspek, melainkan aspek lainnya yang menyangkut bisnis seperti manajemen bisnis, operasional bisnis, maupun manajemen dan pajak serta lainnya. Silahkan hubungi kami melalui email groedu@gmail.com atau langsung melalui nomor Whatsapp berikut, 0812-5298-2900 dan 081-8521172. Kami siap membantu anda. Semoga ulasan ini bermanfaat, sekian terima kasih.