Bagi warga yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), berkewajiban melaporkan SPT tahunan dengan menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang harus dibayarkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan pemerintah.
Sudah menjadi kewajiban rutin bagi setiap wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan di awal tahun. Umumnya, batas pelaporan SPT Tahunan adalah 31 Maret setiap tahunnya. Jika tanggal tersebut jatuh pada hari libur, diharapkan wajib pajak dapat menyelesaikan pelaporan SPT Tahunan sebelum tanggal tersebut. Namun terkadang, pemerintah memberi kelonggaran jika hal tersebut terjadi. Pasti anda bertanya-tanya bagaimana cara melaporkan SPT yang terlambat?. Tenang dulu, karena kami tim GroEdu International Consultant (Lembaga Konsultan manajamen & pajak yang sudah dipercaya diberbagai kota besar diantaranya Surabaya, Jakarta, Bandung, Semarang, Yogjakarta, Denpasar, Palembang, Banjarmasin, Palangkaraya, Balikpapan, Makassar, dan kota besar lainnya) akan memberikan pengetahuan kepada anda mengenai cara melaporkan SPT tahunan yang terlambat.
Pertama-tama sebelum melanjutkan setiap keterlambatan membayar pajak pasti ada sanksinya, ini sanksi untuk telat lapor SPT Tahunan
Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan
Batas penyampaian SPT sudah disebutkan dengan jelas dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan, yaitu pada pasal 3 ayat (3):
• Batas akhir penyampaian SPT Masa adalah paling lama 20 hari setelah akhir Masa Pajak.
• Batas akhir penyampaian SPT Pajak Penghasilan wajib pajak orang pribadi adalah paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak.
• Batas akhir penyampaian SPT Pajak Penghasilan wajib pajak badan adalah paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak.
Jika melewati batas akhir yang telah ditentukan, wajib pajak akan dikenakan sanksi seperti yang dijelaskan pada pasal 7:
• Wajib pajak badan yang telat menyampaikan SPT Tahunan PPh akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah)
• Wajib pajak orang pribadi yang telah menyampaikan SPT Tahunan PPh akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah)
Cara Bayar Denda Akibat Telat Lapor SPT Tahunan
Jika sudah telat melewati tenggat yang ditetapkan, WP tidak bisa membayar pajak kecuali sudah membayar dendanya. Sebelum memasuki cara melaporkan SPT Tahunan yang terlambat, terlebih dahulu Anda harus membayar dendanya. Bagaimana prosedur membayar denda telat mengumpulkan SPT?
• Mendapat Surat Tagihan Pajak
Anda tidak dapat langsung membayar denda akibat terlambat lapor SPT Tahunan. Pertama-tama, Anda perlu mendapatkan surat tagihan pajak (STP). Surat ini dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar. Umumnya, KPP akan mengirimkan STP tersebut ke alamat yang tercantum dalam identitas NPWP Anda.
Jika KPP belum mengirimkan STP ke alamat anda, maka anda dapat mendatangi KPP untuk meminta secara langsung agar dapat membayar denda pajak. Sebab dalam surat tagihan pajak, ada kode yang akan digunakan untuk pembayaran denda.
• Membayar Denda Keterlambatan
Setelah mendapatkan surat tagihan pajak, Anda dapat membayar denda langsung di bank dan mengikuti prosedur selanjutnya. Anda juga dapat membayar denda pajak melalui mesin ATM atau Kantor Pos Persepsi.
Cara Melaporkan SPT Tahunan yang Terlambat
Setelah membayar denda, Anda bisa langsung melaporkan SPT Tahunan Anda. Bagaimana cara melaporkan SPT Tahunan yang terlambat? Caranya dapat dilakukan seperti biasa dengan mendatangi KPP secara manual.
Saksi administrasi yang dikenakan kepada wajib pajak yang telat lapor SPT Tahunan, akan digunakan untuk kepentingan tertib administrasi perpajakan. Selain itu, sanksi denda yang dikenakan juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan seluruh Warga Negara Indonesia dalam menjalankan kewajiban mereka untuk lapor SPT Tahunan. Maka dari itu, usahakan jangan sampai Anda terlambat melaporkan SPT Tahunan. Selain menghindari denda, bayar dan lapor pajak tepat waktu menunjukkan kepatuhan tinggi sebagai wajib pajak yang baik. Usahakan untuk membayar dan melaporkan SPT Tahunan sebelum batas tanggal yang ditentukan.
Apabila anda membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai artikel di atas dan jika anda memiliki pertanyaan untuk mengetahui informasi tersebut lebih detail mengenai MANAJEMEN & PAJAK. Jangan ragu-ragu silahkan hubungi kami melalui email groedu@gmail.com, atau langsung hubungi nomor whatsapp kami 0812-5298-2900 dan 081-8521172. Kami siap membantu. Semoga artikel ini bermanfaat dan memberikan informasi berharga untuk Anda. Terima kasih.