Dalam perpajakan, anda tentu tidak asing dengan SPT (Surat Pemberitahuan) pajak yang umumnya harus dilaporkan tiap tahunnya, namun apakah anda benar-benar paham betul dengan sistem SPT ini. Hal ini perlu anda ketahui, karena dengan itu anda dapat memanajemenI keuangan lebih baik diikuti pertimbangan terhadap pajak yang harus dilaporkan tiap tahunnya.
Pada artikel kali ini, kami Tim GroEdu International Consultant (Lembaga Konsultan Manajemen Pajak yang sudah dipercaya di berbagai kota besar seperti Surabaya, Bandung, Jakarta, Yogyakarta, Semarang, Denpasar dan kota-kota besar lainnya) akan berbagi wawasan seputar ulasan singkat definisi SPT dalam sistem perpajakan.
Pertama perlu anda ingat kembali beberapa kategori pajak yang pengelolaannya diurus oleh DJP yang meliputi:
- Pajak Penghasilan (PPh) yang sering disebut sebagai biaya yang dikenakan setiap orang secara pribadi atau suatu badan karena penghasilan yang sudah diterima dalam hitungan kurun waktu suatu Tahun Pajak. Penghasilan yang dimaksud adalah berbagai laba dari pekerjaan atau usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan biaya yang dikenakan karena adanya konsumsi barang yang dikenakan pajak, atau sebuah jasa yang mengandung pembayaran pajak dalam suatu wilayah Pabean di seluruh Indonesia.
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Pembelian Barang Kena Pajak (BKP) tertentu yang tergolong mewah dapat dikenakan PPnBM.
- Bea Meterai merupakan pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen, surat perjanjian, akta dari notaris, kwitansi atau bukti pembayaran, surat berharga, dan efek tertentu yang memuat jumlah uang nominal diatas jumlah tertentu.
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan biaya yang harus dibayar oleh seorang pemilik tanah dan bangunan tertentu.
Definisi SPT Tahunan
Surat Pemberitahuan (SPT) merupakan laporan pajak yang wajib disampaikan kepada pemerintah Indonesia melalui DJP yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan melalui surat pemberitahuan. Kemudian yang dimaksud SPT Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak. SPT Tahunan ini merupakan jenis pelaporan pajak yang wajib dilakukan tiap tahunnya meliputi beberapa kategori pajak yang telah disebutkan sebelumnya.
Pelaporan SPT Tahunan memiliki batas waktu yang dibedakan menjadi dua. Batas Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi yaitu 3 bulan sejak berakhirnya masa pajak. Sedangkan, batas pelaporan SPT Tahunan Badan yaitu 4 bulan sejak berakhirnya masa pajak. Yang dimaksud dengan berakhirnya masa pajak adalah untuk Wajib Pajak yang tahun bukunya berakhir pada 31 Desember, maka batas akhir pelaporan pajaknya adalah 31 Maret (OP) dan 30 April (Badan). Sedangkan untuk Wajib Pajak yang tahun bukunya berakhir pada 31 Juli maka batas lapornya bukan lagi 31 Maret (OP) dan 30 April (Badan) melainkan 31 Oktober (OP) dan 30 November (Badan).
Berdasarkan informasi diatas, sangat dihimbau pada anda untuk memanajemen finansial perusahaan anda dengan tepat dan pastinya rajin membayar pajak tepat waktu. Karena pajak sendiri dapat berpengaruh secara langsung pada kredibilitas dan kelangsungan perusahaan anda.
Sekaligus mengakhiri artikel kali ini. Tahukah anda bahwa kami, Tim GroEdu senantiasa menyediakan layanan konsultasi & training bisnis terutama bagi anda yang tertarik untuk memulai bisnis atau bagi anda yang ingin berupaya meningkatkan kredibilitas bisnis anda melalui beberapa aspek dalam berbisnis. Layanan kami tidak hanya terpaku pada satu aspek, melainkan aspek lainnya yang menyangkut bisnis seperti manajemen bisnis, operasional bisnis, perpajakan dan masih banyak lagi. Silahkan hubungi kami melalui email groedu@gmail.com atau langsung melalui nomor Whatsapp berikut, 0812-5298-2900 dan 0813-3309-9915. Kami siap membantu anda. Sekaligus mengakhiri pembahasan kali ini, semoga ulasan ini bermanfaat, sekian terima kasih.