Saat mengelola kegiatan usaha tentu Anda akan membutuhkan peran pegawai atau karyawan sebagai orang yang mengerjakan pekerjaan dan memastikan setiap bagian dari perusahaan Anda berjalan dengan lancar. Pegawai yang bekerja bisa saja memilih untuk pensiun setelah lama bekerja atau atas alasan fisik yang sudah tidak produktif lagi. Untuk itu dalam aspek perpajakan, selain memperhatikan masalah pajak perusahaan yang harus dibayarkan juga penting memperkirakan seperti apa pajak Uang Manfaat Pensiun dan pajak Pesangon untuk pegawai.
Untuk itu, pada kesempatan kali ini, kami tim GroEdu International Consultant (Lembaga Konsultan Manajemen & pajak yang sudah dipercaya diberbagai kota besar diantaranya Surabaya, Jakarta, Bandung, Semarang, Yogjakarta, Denpasar, Palembang, Banjarmasin, Palangkaraya, Balikpapan, Makassar, dan kota besar lainnya) akan memberikan pengetahuan mengenai pajak pensiun dan pesangon yang sudah pasti sangat bermanfaat bagi anda.
Uang Pesangon
Uang Pesangon adalah penghasilan yang diberikan oleh pemberi kerja termasuk Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja kepada karyawan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.
Uang Manfaat Pensiun
Uang Manfaat Pensiun adalah penghasilan dari manfaat pensiun yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi peserta dana pensiun secara sekaligus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 21 untuk penghasilan berupa uang pesangon diberlakukan kumulatif bersifat final:
- Penghasilan bruto sampai dengan Rp 50.000.000 sebesar 0%
- Penghasilan bruto diatas Rp 50.000.000 s/d Rp 100.000.000 sebesar 5%
- Penghasilan bruto diatas Rp 100.000.000 s/d Rp500.000.000 sebesar 15%
- Penghasilan bruto diatas Rp 500.000.000 sebesar 25%
Pasal 21 untuk penghasilan berupa uang manfaat pensiun:
- Penghasilan bruto sampai dengan Rp 50.000.000 sebesar 0%
- Penghasilan bruto diatas Rp 50.000.000 sebesar 5%
Pembayaran dianggap sekaligus jika sebagian atau seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun kalender. Pembayaran sekaligus meliputi;
Pembayaran sebanyak-banyaknya 20% dari manfaat pensiun yang dibayarkan secara sekaligus pada saat Pegawai sebagai peserta pensiun atau meninggal dunia.
Pembayaran manfaat pensiun bulanan yang lebih kecil dari suatu jumlah tertentu yang ditetapkan dari waktu ke waktu oleh Menteri Keuangan yang dibayarkan secara sekaligus
Pengalihan Uang Manfaat Pensiun kepada perusahaan asuransi jiwa dengan cara Dana Pensiun membeli anuitas seumur hidup.
Bila PPh yang terutang dibayar pada tahun ketiga dan tahun-tahun berikutnya, pemotongannya dilakukan dengan menerapkan tarif pasal 17 UU PPh yang bersifat tidak final dan bagi pegawai dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak. Bagi pegawai yang tidak mempunyai NPWP biasanya dikenakan tarif lebih tinggi 20% dari tarif pasal pasal 17 UU PPh.
Ketentuan lainya mengenai PPh atas uang pesangon dan uang manfaat pensiun ;
Dalam hal pemberi kerja mengalihkan Uang Pesangon secara bertahap atau berkala kepada Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja, Pegawai dianggap belum menerima hak atas Uang Pesangon sehingga tidak terutang Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final. Pada saat Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja membayar Uang Pesangon kepada Pegawai, dilakukan pemotongan PPh pasal 21 yang bersifat final oleh Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja.
Dalam hal terjadi pengalihan Uang Manfaat Pensiun kepada perusahaan asuransi jiwa dengan cara Dana Pensiun membeli anuitas seumur hidup, pegawai sebagai peserta dianggap telah menerima hak atas Uang Manfaat Pensiun yang dibayarkan secara sekaligus sehingga terutang PPh pasal 21 yang bersifat final.
Memasuki masa pensiun memang identik dengan istirahat dan mengambil jeda yang panjang dari kegiatan aktif sebagai pekerja tetap. Bagi Wajib Pajak Badan, penting untuk menghormati keputusan dan ketentuan karyawannya yang mengajukan pensiun baik karena faktor usia, fisik atau karena suatu alasan lain. Sementara bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, pensiun menjadi sebuah awal baru. Orang pribadi dalam negeri yang menerima penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus dikenai pemotongan PPh pasal 21 bersifat final.
Apabila anda membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai artikel di atas dan jika anda membutuhkan bimbingan untuk mengetahui informasi tentang pajak pensiun dan pesangon lebih dalam. Jangan ragu-ragu silahkan hubungi kami melalui email groedu@gmail.com, atau langsung hubungi nomor whatsapp kami 0812-5298-2900 dan 0813-3309-9915. Kami siap membantu. Semoga artikel ini bermanfaat dan memberikan informasi berharga untuk Anda. (Dari Berbagai Sumber)