Saat menjelang pensiun, tentu kebutuhan finansial merupakan salah satu hal penting yang menjadi perhatian oleh banyak orang. Hal ini sudahlah menjadi kejelasan bagi semua orang, karena di masa pensiun atau masa-masa tua adalah masa dimana banyak orang menjadi kurang produktif. Sehingga dalam masa ini, keberadaan uang simpanan akan sangat bermanfaat. Meski telah menjadi kurang produktif, seorang yang sudah memasuki masa pensiun ternyata masih tetap dikenakan pajak yaitu pajak pensiun. Bagi anda yang belum mengetahui hal ini mungkin akan bertanya-tanya bagaimana pelaksanaan pajak seoarang pensiunan?
Dalam hal ini yaitu pajak pensiun akan dibayarkan oleh badan wajib pajak sekaligus dengan penghasilan yang diterima oleh orang pensiun tersebut, serta potongan PPh Pasal 21 yang bersifat final. Besaran pajaknya adalah sebagai berikut:
- Penghasilan bruto s.d. Rp50 juta sebesar 0%.
- Penghasilan bruto di atas Rp50 juta s.d. Rp100 juta sebesar 5%.
- Penghasilan bruto di atas Rp100 s.d. Rp500 juta sebesar 15%.
- Penghasilan bruto di atas Rp500 juta sebesar 25%.
Sedangkan untuk uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua, ketentuan pajaknya sebagai berikut:
- Penghasilan bruto sampai dengan Rp50 juta sebesar 0%.
- Penghasilan bruto di atas Rp50 juta sebesar 5%.
Bagi seorang yang sudah pensiun, baik itu pegawai negeri maupun swasta, tidak akan lagi memiliki kewajiban membayar pajak karena sudah tidak memiliki penghasilan.
Meski demikian, orang pribadi pensiun tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan jika masih memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP hanya bisa dihapus jika pemiliknya meninggal dunia. Jadi, yang dilaporkan bukan lagi penghasilan, melainkan sejumlah aset seperti rumah, tanah, uang tunai, berbagai jenis investasi, dan lain sebagainya. Orang pribadi pensiun bisa menggunakan formulir 1770 yang secara khusus diperuntukkan bagi mereka yang tidak lagi memiliki penghasilan. Pensiunan bisa mengisi seluruh data aset hingga akhir tahun masa pajak dan melakukan pelaporan seperti tahun-tahun sebelumnya. Tapi akan berbeda cerita jika pensiunan tersebut masih memiliki penghasilan dari unit usaha lain. Dalam hal ini mereka tetap berkewajiban untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apabila anda membutuhkan informasi detil terkait pajak, bagaimana cara pengelolaan pajak secara legal, atau membutuhkan konsultan untuk membantu perpajakan anda. Silahkan hubungi kami melalui email groedu@gmail.com, atau langsung hubungi kami melalu nomoe whatsapp 0812-5298-2900 atau 0813-3309-9915. Kami siap membantu anda.